Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Lintas Provinsi di Kalsel: 52 Ribu Ekstasi Disita
BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali mencatat prestasi dengan membongkar jaringan peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Kalsel melalui jalur laut dan darat. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil mengamankan 52.561 butir pil ekstasi serta 5 kilogram sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, mendampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Kelana Jaya, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (2/10/2024). Kelana Jaya menjelaskan bahwa dua kasus besar terungkap pada bulan ini dengan total barang bukti yang signifikan. Kedua tersangka yang ditangkap berinisial TF dan MA, keduanya merupakan warga Kalsel.
“Dari pengungkapan ini, kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih besar. Para pelaku memasukkan narkotika melalui jalur darat dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, serta jalur laut dari Surabaya,” ungkap Kelana Jaya.
Pengembangan kasus masih berlangsung, dan pihak kepolisian berharap dapat membongkar jaringan yang lebih luas. “Semoga kita berhasil menangkap pelaku yang berada di level lebih tinggi,” tambahnya.
Baca juga : Warga Batola Ini Ditemukan Bersimbah Darah di SMKN 3 Banjarmasin
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasubdit III, AKBP Ade Harri, selain barang bukti utama, turut diamankan 507 butir kapsul hijau putih berisi serbuk ekstasi, 1 paket sabu, dan 1 paket serpihan ekstasi merah muda seberat 358,85 gram. Tak hanya itu, petugas juga menyita 1 paket serpihan ekstasi oranye seberat 505,49 gram, 5 paket serbuk ekstasi oranye dengan berat 1.892,07 gram, serta 3 paket serbuk ekstasi merah muda dengan berat 2.199,10 gram.
Sementara itu, pengungkapan 5 kilogram sabu dilakukan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel di bawah komando AKBP Zaenal Arifien. Selain sabu, petugas juga menyita 1.000 butir pil ekstasi kuning berlogo Spongebob, 690 butir pil ekstasi biru berlogo Philips, serpihan ekstasi biru dengan berat 139,93 gram, dan serbuk ekstasi biru seberat 19,02 gram.
Menurut perhitungan, pengungkapan ini dapat menghemat biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp 481 miliar. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 54 miliar.
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.(kn)