Usai Ekspose Jampidum Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan di Kejati Kalsel Melalui Keadilan Restorative
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum menyetujui kasus di Kejati Kalsel melalui Keadilan Restorative.
Penghentian penuntutan disetujui setelah dilakukan dilakukan ekspose yang dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Yudi Triadi. S.H.,M.H. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalsel Ramdhanu Dwiyantoro ,S.H.,M.H. Koordinator dan Kasi Pada Bidang Tindak
Pidana Umum.
Perkara yang disetujui itu berasal dari Kejari Batola, dengan tersangka Ahmad Fauzi, disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-
Undang Nomor 22 tahun 2002 tentasng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasusnya berawal ketika 9 Mei 2024, Ahmad Fauzi mengendarai sepeda motor, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Trans Kalimantan korban Karti menyebrang jalan, Ahmad Fauzi berusaha memberikan isyarat dan membunyikan klakson agar koban mendengar.
Namun, korban malah berhenti menyebrang dan terjadilah tabrakan dan korban meninggal dunia. Keluarga korban mengiklaskan musibah tersebut dan pelaku memberikan santunan.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Yuni Priyono,S.H.,M.H. mengatakan, alasan pertimbangan diajukan penghentian penuntutan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020.
“Pelaksanaan perdamaian telah dilaksanakan, kemudian keluarga korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan, dan terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,” ujarnya.