Berita Utama KPK RI

Presiden Jokowi Diminta Tidak Urusi Seleksi Capim dan Dewas KPK

Presiden Jokowi Diminta Tidak Urusi Seleksi Capim dan Dewas KPK

Desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyerahkan urusan seleksi calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun periode 2024-2029 kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto, semakin deras.

Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha mengingatkan, sesuai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, pemilihan capim KPK dilakukan oleh Presiden yang baru. Ia menekankan, tidak diperkenankan presiden dalam satu periode memilih dua kali pimpinan KPK.

“Artinya harusnya, secara hukum, Presiden baru yang bukan hanya menyerahkan tetapi memilih 10 kandidat yang akan menjadi Pimpinan KPK,” kata Praswad melalui keterangannya kepada wartawan, dikutip Minggu (13/10/2024).

Praswad mengingatkan jangan sampai Jokowi melanggar konstitusi. Ia curiga ada upaya pengamanan kasus yang dilakukan oleh Jokowi selama menjabat sebagai Presiden ke-7.

KPK saat ini masih mengusut perkara yang berkaitan dengan Presiden Jokowi. Di antaranya, kasus dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet yang diterima anak-menantu Jokowi, Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution maupun kasus ‘Blok Medan’ turut menyeret Kahiyang Ayu.

“Hal tersebut untuk menghindari juga potensi pengamanan kasus-kasus selama masa jabatan presiden yang telah berakhir,” ucap Praswad.

Praswad menjelaskan, dengan memberikan Prabowo untuk memilih Capim-Cadewas, akan memudahkan proses pemberantasan korupsi karena ada sinergi dalam strategi.

“Mengingat, secara koordinasi juga akan memudahkan karena secara de facto panglima pemberantasan korupsi adalah Presiden,” ucap Praswad menambahkan.

Praswad menilai, selama era pemerintahan Presiden Jokowi satu  dekade pemberantasan korupsi di Tanah Air begitu lemah. Apalagi terpilihnya Pimpinan KPK bermasalah yaitu Firli Bahuri Cs.

“10 tahun telah terjadi kemunduran signifikan pemberantasan korupsi karena adanya problem dalam kepemimpinan pemberantasan korupsi,”katanya.

Sebelumnya desakan serupa juga disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Dia melarang Presiden Jokowi untuk mengirimkan nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK kepada DPR.

Larangan ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 112/PUU-XX/2022, yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan Presiden periode 2024.

Pihak Istana Dini Shanti Purwono merespons bahwa tidak ada masalah terkait siapa yang menyerahkan nama-nama tersebut Jokowi atau Prabowo, meskipun MAKI berpendapat bahwa hal ini berpotensi melanggar keputusan MK.

Adapun kesepuluh nama peserta calon pimpinan KPK masa jabatan 2024-2029 sebagai berikut:

1. Agus Joko Pramono,
2. Ahmad Alamsyah Saragih,
3. Djoko Poerwanto,
4. Fitnah Rohcahyanto,
5. Ibnu Basuki Widodo,
6. Ida Budhiati,
7. Johanis Tanak,
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata,
9. Poengky indarti, dan
10. Setyo Budiyanto.

Sementara, kesepuluh nama peserta calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 sebagai berikut:

1. Benny Jozua Mamoto,
2. Chisca Mirawati,
3. Elly Fariani,
4. Gusrizal.
5. Hamdi Hassyarbaini,
6. Heru Kreshna Reza,
7. Iskandar Mz.,
8. Mirwazi,
9. Sumpeno, dan
10. Wisnu Baroto.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *