Divonis 10 Tahun Bui, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Ajukan Banding
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh memutuskan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta pidana kurungan selama empat bulan apabila denda tidak dibayarkan. Hakim menilai Gazalba terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Kami memutuskan untuk banding, Yang Mulia,” kata Gazalba Saleh usai mendengarkan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dikutip Tempo.co pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Vonis hakim ini lebih kecil dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Gazalba Saleh sebelumnya dituntut 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti $S18.000 dan Rp 1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkah pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, 5 September 2024.
Adapun yang memberatkan tuntutan terhadap Gazalba, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung, berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan, dan mengendaki keuntungan dari tindak pidana. Sedangkan untuk hal yang meringankan, yakni belum pernah dihukum.
Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU senilai Rp 62,8 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu gratifikasinya adalah Rp 650 juta yang diduga diterima bersama pengacara Ahmad Riyadh di Surabaya.
Gazalba juga diduga menerima S$18 ribu atau sekitar Rp 200 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad. Ia juga diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang jika ditotal mencapai Rp 62,8 miliar.