Kortas Tipikor Polri dan KPK Disebut Tidak Tumpang Tindih Pemberantasan Korupsi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menanggapi pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi atau disingkat Kortas Tipikor Polri.
“Kami tidak melihat adanya tumpang tindih,” kata Tessa kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan, Jumat, 18 Oktober 2024. “Upaya pemberantasan korupsi tidak saja menjadi domain KPK”.
Tessa menuturkan, semakin banyak stakeholder atau pemangku kepentingan yang terlibat, semakin banyak pula pihak yang diperkuat dengan tidak melemahkan pihak yang lain. Nantinya hal tersebut dapat mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.
Ia menyebut kerja sama antara tiga aparat penegak hukum, yakni KPK, Polri, dan kejaksaan telah terjalin sebelum terbentuknya Kortas Tipikor. “Tentunya KPK akan senantiasa bekerja sama dengan Kortas Tipikor Polri demi sinergi pemberantasan korupsi di Indonesia kedepannya,” ucap Tessa.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid itu ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Pada Pasal 20A Ayat (2) tertulis, Kortas Tipikor bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang, serta menelusuri dan mengamankan aset dari tindak pidana tersebut.
Kortas Tipikor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Di bagian lampiran disebutkan, kepala korps ini adalah pejabat tinggi bintang dua berpangkat Inspektur Jenderal atau Irjen.