Geledah Rumdin Tersangka Gubernur Kalsel, KPK Sita Uang Rp300 Juta dan Barbuk Lain
Uang tunai sebesar Rp300 juta rupiah disita dari proses penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan pihaknya tengah turun ke Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti dugaan suap dan gratifikasi.
Dikatakannya, pihaknya melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang ratusan juta rupiah.
“Informasi yang kami dapatkan dari teman-teman penyidik untuk penggeledahan dibeberapa lokasi, ditemukan dokumen, barang bukti elektronik serta uang kurang dari Rp300 juta,” terang Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 22 Oktober 2024.
Salahsatu target yang diincar petugas KPK untuk digeledah dikatakan Tessa ialah rumah dinas Sahbirin. “Informasi yang kami dapatkan, benar (rumah dinas Sahbirin,red),” ungkap Tessa.
Mengenai jumlah yang disita, Tessa tidak merinci berasal dari lokasi penggeledahan mana saja. Hal ini lantaran dirinya belum mendapatkan informasi lengkap dari tim lapangan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Selain Sahbirin, mereka adalah SOL selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, YUL selaku Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AMD selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam dan FEB selaku Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel. Selain itu, ada dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta, berinisial YUD dan AND.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel pada Minggu 6 Oktober 2024 lalu.