Berita Utama Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 70,76 Kilogram Sabu yang Disembunyikan dalam Bunker Mobil

Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 70,76 Kilogram Sabu yang Disembunyikan dalam Bunker Mobil

 

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 70,76 kilogram. Sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam bunker mobil yang telah dimodifikasi.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, S.H., M.H., didampingi Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini terkait dengan jaringan internasional yang melibatkan penyelundupan dari Malaysia melalui Kalimantan Barat hingga ke wilayah Kalsel.

“Ini terindikasi sebagai bagian dari jaringan Freddy alias Miming, di mana mobil yang mereka gunakan sudah dimodifikasi dengan bunker di bawah kursi untuk menyimpan sabu,” ujar Winarto kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Kapolda juga menyebutkan bahwa pengungkapan ini mendapat perhatian khusus dari Direktorat Narkoba Mabes Polri dan mendapatkan apresiasi. Kasus ini akan terus dikembangkan lebih lanjut.

Baca juga : Pakai Modus Memandikan, Kakek Ini Nekat Cabuli dan Bawa Lari Wanita Muda

Kasus ini mulai terungkap melalui operasi yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ade Harri, saat seorang pelaku berinisial AR ditangkap di lobi sebuah hotel di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara, pada 26 September 2024. Dari tangan AR, polisi berhasil menyita delapan paket besar dan tiga belas paket kecil sabu dengan total berat 9,1 kilogram lebih.

Penyelidikan berlanjut berdasarkan informasi dari AR. Polisi kemudian menangkap pelaku lainnya, berinisial MM, di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Raya, Banjarmasin Utara, pada 3 Oktober 2024. Di lokasi tersebut, polisi menemukan alat hisap dan 0,02 gram sabu yang diduga digunakan oleh MM.

MM diketahui sebagai kaki tangan Freddy Pratama alias Miming, seorang buron Interpol. MM berperan sebagai operator distribusi narkotika di Jakarta, Surabaya, dan Bali. Berdasarkan interogasi, MM tengah mengatur pengiriman satu unit mobil Mitsubishi Triton yang akan digunakan untuk mengambil sabu.

Petugas juga menangkap seseorang berinisial MR yang berperan sebagai pembuat bunker di mobil tersebut. Setelah memperoleh informasi yang cukup, polisi melacak dan membuntuti mobil Triton hingga Banjarmasin. Pada 8 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, mobil bernomor polisi B 9586 SBC dihentikan di tepi Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara, tepat di depan Komplek Pondok Metro.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 50 paket besar sabu dengan kemasan plastik teh Cina bertuliskan Guanyinwang yang disembunyikan di dalam bunker di bawah kursi belakang, dengan total berat 51,3 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita 9.560 butir ekstasi, yang terdiri dari 4.552 butir berlogo Rolls Royce dan 5.008 butir berlogo Burung Hantu.

Pengembangan lebih lanjut dilakukan, dan pada 10 Oktober 2024, petugas Subdit 3 kembali menangkap seorang pelaku berinisial SA di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar, Banjarmasin Timur. Rumah tersebut diduga sebagai gudang penyimpanan narkotika. Di lokasi, polisi menemukan 10 paket besar sabu dengan total berat 10,3 kilogram.

Kapolda menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini mampu menyelamatkan sekitar 363.651 orang dari bahaya narkotika, dengan estimasi bahwa 1 gram sabu digunakan oleh lima orang dan satu butir ekstasi oleh satu orang. Jika dihitung berdasarkan biaya rehabilitasi sebesar Rp 5 juta per orang per bulan, pengungkapan ini diperkirakan menghemat biaya negara hingga Rp 1,8 triliun.(imn)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *