PK Terpidana Mardani Maming Disorot Setelah Penangkapan ZR Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Isu makelar kasus di lingkungan Mahkamah Agung bergerak semakin liar setelah Kejaksaan Agung menangkap dan menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka.
Mantan pejabat MA itu diduga terlibat dalam sejumlah pengaturan perkara di lingkungan Mahkamah Agung sejak 2002. Praktik lancung itu disebut juga melibatkan sejumlah hakim agung dan petinggi-petinggi MA.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan kepada Mardani H. Maming.
Mardani dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 itu menjadi 12 tahun penjara. Mahkamah Agung menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi dengan menolak kasasi yang diajukan Mardani.
Diketahui, Mardani H Maming mengajukan PK ke MA pada 6 Juni 2024 dengan No: 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
Adapun hakim agung yang menangani PK ini adalah Sunarto sebagai ketua majelis, didampingi Ansori dan Prim Haryadi sebagai anggota majelis 1 dan 2.