Berita Utama Hukum dan Kriminal

PK Terpidana Mardani Maming Disorot Setelah Penangkapan ZR Makelar Kasus di Mahkamah Agung

PK Terpidana Mardani Maming Disorot Setelah Penangkapan ZR Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Isu makelar kasus di lingkungan Mahkamah Agung bergerak semakin liar setelah Kejaksaan Agung menangkap dan menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka.

Mantan pejabat MA itu diduga terlibat dalam sejumlah pengaturan perkara di lingkungan Mahkamah Agung sejak 2002. Praktik lancung itu disebut juga melibatkan sejumlah hakim agung dan petinggi-petinggi MA.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman, seperti dikutip Tempo.co pada Selasa (29/10), berharap praktik kecurangan Zarof Ricar terungkap, Kejagung juga harus mengawasi peninjauan Kembali (PK) Mardani H. Maming yang Tengah berjalan di MA. Sebab, PK yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu itu layak ditolak. Bila keputusan yang diberikan justru sebaliknya, maka Keputusan itu patut untuk dipertanyakan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan kepada Mardani H. Maming.

Mardani dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 itu menjadi 12 tahun penjara. Mahkamah Agung menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi dengan menolak kasasi yang diajukan Mardani.

Diketahui, Mardani H Maming mengajukan PK ke MA pada 6 Juni 2024 dengan No: 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Adapun hakim agung yang menangani PK ini adalah Sunarto sebagai ketua majelis, didampingi Ansori dan Prim Haryadi sebagai anggota majelis 1 dan 2.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *