Sidang Kasus Narkotika: Terdakwa M. Noor Dituntut 14 Tahun Penjara

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus narkotika dengan terdakwa M. Noor, warga Jalan Semangat Dalam, Trans Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, pada Kamis (31/10/2024). Sidang dengan nomor perkara 641/Pid.Sus/2024/PN Bjm tersebut memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa M. Noor terbukti melanggar hukum karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,7 kilogram. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Asni Y, SH, MH dengan anggota Maria, SH, MH, dan Rustam Parluhutan, SH, MH, mendengarkan dengan seksama pembacaan tuntutan tersebut. JPU meyakini bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa M. Noor, yang terlihat kaget dengan tuntutan tersebut, menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu berat. Ia memohon kepada majelis hakim agar diberikan keringanan hukuman, mengingat dirinya adalah tulang punggung keluarganya.
Kasus ini bermula saat terdakwa menerima narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dari seseorang bernama Noor, yang hingga saat ini masih buron. Barang tersebut disimpan dalam sebuah tas merek Everbest berwarna hitam yang diletakkan di bawah pohon di dekat Jembatan Barito. Setelah menerima barang tersebut, M. Noor membagi sabu menjadi 10 paket, masing-masing seberat 100 gram.
Pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WITA, terdakwa menjual 1 ons sabu di sekitar Kantor Samsat Handil Bhakti, Kabupaten Barito Kuala. Keesokan harinya, Rabu, 22 Mei 2024, ia kembali menjual 1 ons sabu di Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. Kemudian pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 WITA, terdakwa mengantarkan 50 gram sabu ke Jalan Pramuka dan 50 gram lainnya di sekitar Semangat Dalam, Kabupaten Barito Kuala. Dari penjualan tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 6 juta.
Berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah M. Noor pada Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WITA. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Novi Ansari, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,7 kilogram yang disembunyikan di samping lemari pakaian di kamar tidur terdakwa.
Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pembelaan dari terdakwa.(qor)