Berita Utama Politik

KPU Banjarbaru Dituding Cacat Hukum, Tim Paslon Aditya-Said Abdullah Pertimbangkan Langkah Hukum

KPU Banjarbaru Dituding Cacat Hukum, Tim Paslon Aditya-Said Abdullah Pertimbangkan Langkah Hukum

 

BANJARBARU, KAKINEWS.ID – Tim hukum pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin dan Said Abdullah, mengkritik keras keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru yang membatalkan pencalonan mereka. Langkah KPU ini dinilai cacat hukum karena hanya mengacu pada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan tanpa melakukan kajian mendalam terlebih dahulu.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (1/11/2024) di Kantor PPP Banjarbaru, tim hukum paslon Aditya-Said Abdullah, Deni Hariyatna, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan KPU. “Hanya dengan satu kali rapat pleno, KPU langsung mengambil keputusan pembatalan pencalonan. Ini menunjukkan bahwa mereka tergesa-gesa dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan yang begitu penting,” kata Deni.

Baca juga : Petisi Online Tolak Diskualifikasi Aditya-Habib Abdullah Capai 718 Tandatangan

Deni menjelaskan bahwa tim mereka tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan pembatalan atas keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024. “Kami memang memiliki hak untuk menggugat keputusan ini, namun kami masih mempertimbangkan langkah terbaik. Kami merasa pesimis dengan integritas penyelenggara pemilu di Banjarbaru,” tambahnya.

Ia juga mempertanyakan peran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dalam memberikan rekomendasi pembatalan tersebut. Menurutnya, kasus yang diajukan sebelumnya di Bawaslu Banjarbaru tidak terbukti, sehingga menjadi aneh jika Bawaslu Provinsi turun tangan dalam pilkada tingkat kota. “Seharusnya, Bawaslu Provinsi hanya mengawasi pelaksanaan Pilgub, bukan Pilwali Banjarbaru,” tegas Deni.

Tim paslon Aditya-Said Abdullah masih memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan atas keputusan KPU Banjarbaru. “Kami akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mempersiapkan langkah hukum berikutnya,” pungkas Deni.(tmkn/drs)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *