Hukum dan Kriminal

Sorotan Jam Tangan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar

Sorotan Jam Tangan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Tom Lembong terkait kebijakan izin impor gula, kini tengah menjadi perhatian luas.

Sorotan ini tak hanya tertuju pada Lembong sebagai tersangka, tetapi juga kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, yang memimpin penyelidikan kasus tersebut.

Kasus ini bermula ketika Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka, diduga karena mengeluarkan izin impor gula pada saat Indonesia tengah mengalami surplus.

Kendati Qohar menyebutkan bahwa tidak ditemukan adanya aliran dana kepada Lembong, status tersangka tetap disematkan padanya.

“Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tanpa harus terbukti menerima aliran dana,” jelas Abdul Qohar di hadapan media.

Penunjukan Abdul Qohar sebagai tokoh utama dalam pengusutan kasus ini turut menimbulkan pertanyaan publik terkait profilnya.

Diketahui, Qohar baru saja dilantik sebagai Dirdik Jampidsus pada 29 Agustus 2024. Menariknya, ia kedapatan memiliki jam tangan yang diduga dengan nilai fantastis, yakni sekitar Rp1,1 miliar.

Temuan ini mengundang sorotan publik, terutama di media sosial. Beberapa netizen mempertanyakan laporan harta kekayaan Qohar dan mempertanyakan integritas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terkait miliknya.

Salah satu akun di media sosial, @tukogawa***, menuliskan, “Min, Kejaksaan RI atau KPK gak mau cek tuh LHKPN-nya Abdul Qohar? Ada gak Jam Tangan merk ini, Audemars Piguet Royal Oak Offshore Rubens Barrichello Chronograph?” (Fajar.co.id)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *