Kejagung Bantah Tangkap Ketua PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar terkait penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi yang diduga terseret dalam kasus dugaan suap pengkondisian perkara sidang putusan bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
“Saya sampaikan yang pertama, bahwa terkait isu penangkapan Ketua PN Surabaya saya jawab tidak ada, tidak benar,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar kepada awak media di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Qohar meluruskan, adapun pihak ditetapkan sebagai tersangka adalah ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW). Ia mengatakan, penetapan tersangka kepada Meirizka berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik pada hari ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) secara maraton.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kepada MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW selaku ibu terpidana Ronald Tannur dari status saksi menjadi tersangka,” kata Qohar.
Untuk kebutuhan penyidikan, kata Qohar, Meirizka ditahan hingga 20 hari ke depan.
“Penahan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ucapnya.
Sebelumnya, semper beredar isu Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi ditangkap Kejagung terkait kasus dugaan suap pengkondisian perkara sidang putusan bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
Desas desus soal ditangkapnya Ketua PN Surabaya sudah tercium media sejak sore. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, ketika dikonfirmasi media hanya membenarkan kalau pihaknya memfasilitasi pemeriksaan terhadap ibunda Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja.
Namun saat disinggung soal pengamanan ketua PN Surabaya, Mia memilih tidak menjawab.
Sebaliknya, humas Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, Bambang Kustopo, membantah kabar tersebut. Menurutnya, Dodi kini sedang berada di rumah duka, di Bekasi, Jawa Barat. Mengingat sang istri baru saja meninggal dunia.
“Sampai saat ini tidak ada penangkapan. Ini baru saya telepon, di Bekasi sekarang,” ujar Bambang, Senin (4/11/2024).
Sementara itu, pada perkara dugaan suap pengkondisian perkara Ronald Tannur, sejauh ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka.
Adapun enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni tiga majelis hakim PN Surabaya yang memutuskan perkara Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik (ED) selaku hakim ketua, dan hakim anggota Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Mereka diduga menerima suap dari Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) dengan bukti uang sita.