Terungkap KPK Tetapkan Tersangka Sebelum OTT, Sahbirin Noor Menghilang
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru terkait penetapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada awal Oktober lalu. KPK ternyata telah menetapkan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, sebelum OTT dilaksanakan.
Sahbirin Noor diketahui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun hingga kini belum menunjukkan diri kepada penyidik. KPK telah mencari keberadaan Sahbirin di berbagai lokasi, seperti kantor, rumah dinas, dan kediaman pribadinya, termasuk rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan dan rumah dinas Kementerian PUPR Kalsel.
Karena dinyatakan menghilang, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprindikap) pada 3 Oktober 2024 dan menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri yang ditandatangani oleh pimpinan KPK. Langkah ini bertujuan untuk memastikan Sahbirin tidak melarikan diri ke luar negeri.
Pada 6 Oktober 2024, KPK mengumumkan secara resmi penetapan tersangka dari hasil OTT tersebut, termasuk Sahbirin Noor. Namun, hingga 7 Oktober, setelah surat penahanan tersangka diterbitkan, keberadaan Sahbirin masih belum diketahui.
” Pemohon selaku tersangka melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh termohon, sehingga pemohon tidak mempunyai kapasitas mengajukan praperadilan sesuai dengan SEMA No 1 tahun 2018.” terang perwakilan KPK, saat sidang kedua dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa ( 05/11/24 ).
Dalam perkembangan kasus ini, tim kuasa hukum Sahbirin Noor mengajukan praperadilan untuk menantang penetapan tersangka. Namun, KPK menilai esepsi praperadilan tersebut prematur. Dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum Sahbirin juga mengajukan permohonan pemulihan segala hak yang dianggap terlanggar. Menanggapi hal ini, KPK merujuk pada Pasal 97 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur upaya rehabilitasi atau pemulihan hak yang dapat diajukan oleh tersangka.
KPK menjelaskan bahwa pengajuan upaya rehabilitasi hanya dapat dilakukan apabila ada penahanan atau penangkapan yang dilakukan tanpa alasan yang sah, atau tidak sesuai dengan undang-undang. Dalam hal ini, KPK menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum yang dapat mendasari pemohon untuk meminta pemulihan hak karena penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
KPK berharap Sahbirin Noor segera menyerahkan diri untuk menghadapi proses hukum. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga atau kuasa hukum terkait keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan tersebut.(drs)