Polda Kalsel Musnahkan 79,3 Kg Sabu dan 63.847 Ekstasi
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan 79,3 Kg) sabu, 63.847 butir pil ekstasi, 5362,59 gram serbuk ekstasi dan 407,40 gram ganja, di Aula Polda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11/2024).
Barang bukti tersebut tersebut merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel periode September-November 2024, dengan 24 LP dengan tersangka berjumlah 35 orang.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Kelana Jaya menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kerja keras jajarannya dalam pengungkapan peredaran narkotika di Kalsel.
“Antisipasi peredaran narkotika juga terus kita lakukan terlebih menghadapi natal dan tahun baru, kita akan terus monitor, kita terus bekerja keras untuk menekan peredaran barang haram ini,” katanya.
Dengan banyaknya barang bukti tersebut, jika diuangkan apabila diasumsikan 1 gram sabu nilainya sebesar Rp 1 juta, 1 butir ekstasi sebesar Rp 700 ribu dan ganja Rp 300 ribu per gramnya maka jumlahnya mencapai Rp 133 Miliar.
Kemudian jika diestimasikan 1 gram sabu bisa dikonsumsi 5 orang, 1 butir pil ekstasi bisa dikonsumsi 1 orang, 1 gran ganja bisa dikonsumsi 5 orang maka hasil pengungkapan ini bisa menghindarkan sebanyak 475.677 jiwa dari bahaya narkoba di Kalsel.
Jika diasumsikan biaya rehabilitasi per orang sebesar Rp 5 juta per bulan, maka melalui pengungkapan ini kita berhasil menghemat keuangan negara sekitar Rp 2,3 Triliun.
Pemusnahan sendiri dilakukan secara simbolis, dimana sejumlah barbuk narkoba dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan sisa barbuk, yakni sekitar 75 Kg dan barbuk narkoba lainnya langsung dibawa ke RS Ansari Saleh Banjarmasin untuk dimusnahkan menggunakan incenerator.
Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat utama di lingkup Polda Kalsel, Kepala BNNP Kalsel Wisnu Andayana beserta unsur Forkopimda Kalsel lainnya.