Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Dampingin Kliennya saat Pemeriksaan Dugaan TPPU Oknum BSI Banjarmasin

Kuasa Hukum Dampingin Kliennya saat Pemeriksaan Dugaan TPPU Oknum BSI Banjarmasin

Seorang penyidik Bareskrim Mabes Polri memintai keterangan terhadap seorang nasabah salah satu Bank Syariah di Banjarmasin terkait keterlibatannya dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (3/12/2024) sore. Pemeriksaan itu dilakukan di kantor BSI Banjarmasin Jalan Brigjen H Hasan Basri-Kayu Tangi.

Lantaran tudingan itu disampaikan oleh mantan Kepala cabang (kacab) unit salah satu Bank Syariah. Kuasa hukum terlapor, Isai Panantulu Nyapil, SH MH usai mendampingi kliennya hingga malam tadi mengatakan, penyidik baru memintai keterangan awal sebagai saksi.

“Jadi hari ini kita mendampingi klien saya terkait laporan tindakan Pidana TPPU terhadap oknum BSI. Dari pemeriksaan itu belum ada kejelasan, karena penyidik belum ada menemukan titik temu, terutama sesuai informasi pelaku. Dan nantinya akan dilakukan konfrontir dalam pemeriksaan berikutnya,” sebut Isai.

Dia menyatakan, sebagai langkah pertama, pihaknya akan menghadapi sidang pertama besok, dalam gugatan perbuatan melawan hukum kasus TPPU pelaku. Upaya hukumnya lainnya pihaknya juga dalam Pidana juga akan dilakukan.

“Penyidik hanya melakukan pemeriksaan awal belum ada konfrontir, kemungkinan setelah penyidik memeriksa pelaku. Dan tidak ada intervensi penyidik, kemudian klien hanya keberatan kenapa dirinya terlibat. Lalu penyidik memberikan jawabannya sesuai keterangan awal tersangka,” tambah pengacara senior ini.

Terkait kenapa penyidik Bareskrim Polri yang memeriksa kasus ini, Isai menjelaskan lantaran hal itu sesuai laporan BSI pusat di Jakarta. Dengan demikian ditindaklanjuti oleh penyidik dan tidak ada pelimpahan ke Polda Kalsel.

Sementara itu terkait tudingan oknum kacab terkait TPPU itu ternyata bukan hanya kliennya dilaporkan, melainkan ada puluhan orang lainnya turut dituding akibat perbuatan oknum tersebut. “Jadi ada sekitar 20 orang lainnya yang dirugikan bahkan ada yang sampai Rp40Miliar,”tutup Advokat ini.

Seperti diberitakan sebelumnya,
kliennya dipanggil pihak Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan TPPU. Yakni terkait dana yang diduga hasil dari kerja sama usaha sejak 2018, awal Nopember tadi.

Tudingan yang mengaitkan kliennya dalam kasus TPPU ini sangat tidak berdasar. Faktanya, uang yang disebutkan dalam perkara tersebut merupakan utang dan bunga yang dia terima, dan masuk di rekeningnya selama beberapa kali, Jumat (1/11/2024) pagi.

Nasabah tersebut juga tidak pernah tahu adanya keterkaitan dengan kasus TPPU hingga menerima panggilan dari pihak kepolisian. Persoalan itu bermula dari oknum yang dilaporkan atas penggelapan dalam jabatan para bank syariah yang dipimpin pelaku.

Advokat ini menambahkan, pemanggilan ini tertunda, karena kesibukan dirinya tidak dapat mendampingi kliennya, lantaran ada sidang di Tanjung Kabupaten Tabalong. Sementara pihak penyidik Bareskrim sudah harus pulang malam harinya Kamis Nopember lalu.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *