Divonis 3 Tahun Bui, Penahanan Eks Dirops PT Timah Dipindah ke Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan penahanan mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Timah periode 2017-2020 berinisial AA ke Jakarta, untuk dilakukan proses lebih lanjut terkait kasus korupsi perkara komoditas timah.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Maret 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Menurut dia, tersangka AA baru dipindahkan ke Jakarta setelah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, atas kasus korupsi pembangunan mesin pencuci pasir timah di Tanjung Gunung pada tahun 2017-2019.
Ia menjelaskan bahwa setelah yang bersangkutan divonis, maka penyidik menjemput tersangka untuk menjalani proses hukum atas keterlibatannya pada kasus korupsi tata niaga timah.
Penyidik kata Harli, pada masa persidangan kasus korupsi lainnya yang dilakukan AA terus melakukan pemberkasan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti dan oleh penuntut umum perkara AA sudah lengkap.
“Oleh karenanya, penyidik memindahkan tersangka AA dan pada hari ini akan dilakukan penyerahan tanggung jawab baik terhadap orang maupun barang bukti dari penyidik kepada penutup umum,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa tersangka AA ditempatkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terlebih dahulu, dan nantinya ketika semua sudah selesai serta siap disidangkan maka akan dipindahkan sesuai yang dikehendaki oleh penuntut umum.
“Kami tempatkan di Kejari Jakarta Selatan karena harus diserahkan administrasinya terlebih dahulu,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp 300,003 triliun.
“Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun,” kata Jaksa Agung, Rabu (29/5).
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Ateh menyebut, pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung.
Berdasarkan permohonan tersebut pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.
“Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun,” kata Ateh. (Antara)