Vonis 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Ditunda Karena Musyawarah Hakim Belum Tercapai
Majelis hakim menunda sidang pembacaan putusan terhadap 15 terdakwa perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Karena satu hal dalam musyawarah belum tercapai, jadi kami tidak bisa membacakan hari ini,” ucap hakim ketua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Tempo.co pada Kamis, 12 Desember 2024.
Menurut hakim ketua, salah satu penyebab sidang ditunda adalah belum ada kata sepakat di antara anggota majelis hakim. Alasan lain adalah seorang hakim juga absen. “Bu Sri berhalangan, kita beri kesempatan besok hari,” kata hakim ketua.
Dalam persidangan yang berjalan kurang dari lima menit, hakim ketua memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang putusan pungli di Rutan KPK itu pada besok Jumat, 13 Desember 2024. Awalnya hakim ketua hanya mengatakan sidang akan digelar ulang pada siang hari setelah salat Jumat. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu yang lebih spesifik.
“Setelah salat Jumat diperkirakan jam berapa Yang Mulia?” tanya seorang jaksa. “Jam 13.00 WIB persiapan setelah salat Jumat, jadi jam 14.00 WIB ya,” jawab hakim ketua.
Sebanyak 15 terdakwa diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK senilai Rp 6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023. Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Jaksa KPK mendakwa mereka dengan berkas perkara yang berbeda. Tujuh terdakwa yakni Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah teregister dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Sedangkan berkas perkara delapan terdakwa pungli di Rutan KPK lainnya, yakni Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim, teregister dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.