Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membeberkan kinerja dalam lima tahun. Salah satu yang diumumkan, yakni laporan dugaan pelanggaran etik terbanyak.
“Paling banyak di 2023, ada 65 pengaduan,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Desember 2024.
Albertina mengatakan sebanyak 20 aduan dugaan pelanggaran etik masuk ke Dewas KPK pada 2020. Lalu, ada 38 laporan pada 2021.
Kemudian, ada 26 aduan masuk ke Dewas KPK pada 2022. Terakhir, sebanyak 39 laporan diterima sepanjang 2024.
Albertina mengatakan, pelanggaran etik tidak hanya diusut Dewas KPK dari aduan. Skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) diproses berdasarkan temuan KPK.
“Dewas menemukan sendiri satu, yang rekan-rekan mengenai kasus rutan,” ucap Albertina.
Tidak semua aduan yang masuk berakhir dengan persidangan etik. Sepanjang 2020, Dewas KPK cuma menggelar empat persidangan.
Lalu, sebanyak tujuh persidangan etik digelar pada 2021. Kemudian ada lima persidangan digelar pada 2022.
“Kemudian, 2022 itu empat terbukti (dan) satu gugur,” terang Albertina.
Sebanyak tiga persidangan etik digelar pada 2023. Satu diantaranya dinyatakan tidak terbukti. Terakhir, sebanyak lima persidangan etik digelar pada 2024.
Dari total itu, sebanyak 15 hasil persidangan diberikan sanksi ringan. Sementara itu sanksi sedang sebanyak delapan putusan.
Sanksi berat paling banyak diberikan oleh Dewas KPK yakni totalnya 86 putusan. Sebanyak 81 putusan terjadi pada 2024.
“Sengaja kami sampaikan di sini adalah sanksi etik untuk pimpinan Dewas dan pejabat struktural. Ini kami sengaja sampaikan ingin menunjukan bahwa keteladanan perlu dalam penegakan etik,” tutur Albertina. (Metrotvnews.com)