Tagih Utang, Warga Kelayan Banjarmasin Disabet Samurai

Apes dialami Anwar (40) saat mau menagih utang, meski sudah membawa senjata tajam (sajam) jenis keris namun malah terluka dengan seterusnya, Minggu (15/12/2024) siang pukul sekitar 13.30 Wita. Akibatnya korban mengalami luka sobek di bagian tangan kanan dan kiri, hingga dia larikan ke rumah sakit terdekat.
Peristiwa perkelahian berdarah itu terjadi di Komplek Wildan Asri Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat. Korban warga Jalan Mutiara No 03 RT 11 Kelurahan Kelayan Selatan yang sehari-harinya jualan pentol ini pun melaporkan ke polisi.
Setelah pihak polisi turun ke lapangan dan mencari pelaku hingga berhasil menangkap pria berinisial NR (34). Dengan Barang bukti, satu bilah sajam jenis Samurai tanpa kumpang dengan panjang sekitar 70 cm.
Pelaku merupakan seorang Buruh, warga Jalan Sutoyo S Komplek Wildan Asri Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat. Kini diapun harus mendekam di sel tahanan polsek setempat.
Bermula saat korban mendatangi rumah pelaku dengan motif hendak menagih hutang namun membawa ajam jenis keris. Sesampainya di Wildan Asri terjadi cekcok mulut. lalu korban mengeluarkan kris yang dibawanya.
Rupanya pelaku juga langsung masuk rumah dan mengeluarkan Samurai, kemudian terjadi perkelahian diantara keduanya.
Akibatnya korban terluka dan dilarikan ke RS Sultan Suriansyah.
Kemudian isteri korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum selanjutnya .
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Fuji Firmansyah melalui Kanit Reskrim Mazun Koso,
Rabu (18/12/2024) mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada dinihari tadi sekitar pukul 01.30 Wita. “Anggota kami Opsnal Polsek Barat dibackup oleh unitJatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin saat melakukan penangkapan tersebut,” beber Mazun.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran saat terjadi perkelahian di rumah itu NW yang menggunakan samurai miliknya ketika menganiaya korban.
Selanjutnya pelaku dan Barbuk dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat tuk proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. ” Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 351 KUHP,”singkat Mazun.