KPK RI

KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Akusisi Jembatan Nusantara

KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Akusisi Jembatan Nusantara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Mac, soal proses akuisisi. Harry diketahui merupakan tersangka terkait kasus dugaan proses KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP 2019-2022.

“Saksi hadir. Didalami seputar  proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, mulai dari tahap persiapan sampai pelaksanaan akuisisi,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika, Kamis (19/12/2024).

KPK mengaku terus mendalami keterlibatan pihak internal terus didalami penyidik. “Sedang didalami pihak-pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi, penyidik sedang mendalami petinggi ASDP yang diduga ikut bertanggung jawab. Adapun KPK sudah menetapkan status tiga pihak internal ASDP.

Mereka adalah Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, Harry MAC selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Yusuf Hadi yang menjabat sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan sebagai tersangka, dan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara. Total ada empat tersangka, tetapi pengumuman resmi belum disampaikan.

Tessa menyebut kemungkinan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengembangkan kasus korupsi ini terbuka. “Tetapi di sini kita menunggu saja update dari pimpinan,” katanya beberapa waktu yang lalu.

KPK pada Juli lalu mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019—2022. Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. (RRI)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *