Mahasiswa Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Bupati Amiruddin Tamoreka
Persatuan Mahasiswa Nusantara (PMN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut soal dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Bupati Banggai, Amiruddin Tamoreka. Massa dari organisasi tersebut menyambangi gedung KPK menuntut KPK segera mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
“Ada kecurigaan korupsi kewenangan oleh Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka. Untuk itu kita meminta KPK untuk mengusut dan periksa Bupati Amiruddin,” kata koordinator aksi, Faber Riswantoro di depan gedung KPK, Jumat (20/12/2024).
Lebih lanjut Riswantoro menyampaikan tidak ada penunjukan teknis pelaksanaan dana Bansos 120 Milliar. Hal ini diduga melanggar Undang-undang.
“Jelas kami curiga ada korupsi kewenangan oleh Amiruddin Tamoreka. Penggunaan dana Bansos 120 Milliar diduga menguntungkan para pelaksana-pelaksana kegiatan,” kata Faber.
Faber mencontohkan salah satunya anggaran gamis dan jilbab yang nilainya 1 miliar rupiah lebih. Tentunya demontran menganggap hal tersebut juga sarat dengan dugaan korupsi.
“Tidak sampai disitu, Bupati disana juga mengucurkan anggaran senilai 120 milyar. Kita tidak pernah tau untuk apa, bapak Amirudin Tamoereka,” kata Faber.
Dia menjelaskan, anggaran 120 milyar itu dibagi untuk tiap-tiap Kecamatan, masing-masing 5 miliar. Namun sampai sejauh ini peruntukannya dibebaskan dan tidak jelas kaitan laporan pertanggungjawabannya.
Dana yang dimaksud disebutnya sebagai Bansos, padahal aturan Kemendagri sudah jelas tidak boleh ada Bansos jelang Pilkada. Padahal, dalam perjalanannya, anggaran Bansos itu dibahas pada tahun 2023, lalu rencananya akan dieksekusi pada 2025. (RRI)