Dugaan Korupsi PT PP Picu Kerugian Negara Rp80 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan (PP) merugikan keuangan negara sekitar Rp80 miliar. Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan Tbk (Persero) atau PTPP.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara. Sementara, pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, yang dikutip, Senin (23/12/2024).
Tessa mengungkapkan, kasus dugaan korupsi ini terkait dengan sejumlah proyek di PT PP. Tepatnya di Divisi Engineering Procurement Construction (EPC) PTPP periode 2022-2023.
KPK telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus ini pada 9 Desember 2024 lalu. KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Namun, KPK belum membeberkan identitas kedua orang tersebut. “Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” kata Tessa.
Dalam mengusut kasus ini, KPK pun mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan lamanya.
Hal tersebut untuk memastikan keduanya berada di Indonesia saat tim penyidik memanggil untuk memeriksa mereka. “Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan,” kata Tessa.