Mangkir, KPK Akan Panggil Paksa Wali Kota Semarang
Jakarta- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan paksa Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya Alwin Basri. Setelah keduanya mangkir alias tidak hadir panggilan KPK, Rabu (22/1/2025).
“Kita tunggu saja, apakah ada proses penjemputan paksa, proses penangkapan atau proses-proses penyidikan lainnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK.
KPK, kata Tessa, akan transparan dalam menyampaikan perkembangan kasus tersebut.
“Jadi kita tunggu saja dan kita akan update ke rekan-rekan jurnalis bila ada update nya nanti,” terangnya.
Diketahui, KPK membuka tiga penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Ketiga kasus yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024.
Pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Namun, KPK belum resmi mengumumkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Suami Hevearita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono. Serta, Rahmat U. Djangkar, swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.