Berita Utama KPK RI

Kasus KTP Elektronik, KPK Periksa Andi Narogong

Kasus KTP Elektronik, KPK Periksa Andi Narogong

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). KTP yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional.

Terkait hal itu, KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi Narogong adalah seorang pengusaha yang berperan sebagai aktor penting di balik proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

Pemeriksaan ini untuk mengembangkan kasusnya melalui Andi Narogong dalam aliran dana haram yang telah menyeret sejumlah nama besar di pemerintahan dan legislatif.

“Kami mendalami peran saksi terkait pengadaan proyek KTP-El, termasuk keterkaitan dengan sejumlah pejabat yang saat ini sudah dalam proses hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).

KPK menduga, ada skema sistematis dalam pengaturan proyek yang melibatkan oknum di berbagai level. KPK menegaskan, akan tetap bekerja profesional dan transparan dalam proses penyidikan ini.
“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain,” ujar Tessa.

Sebelumnya, pada 21 Desember 2017, Pengadilan Tipikor memvonis Andi Narogong dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Andi Narogong adalah seorang pengusaha yang memiliki kedekatan dengan sejumlah petinggi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta anggota legislatif.

Selain dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, hakim membebankan kepada Andi untuk membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *