KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi Paket Pekerjaan Pemprov Kalsel
Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi perkara dugaan Tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Saksi yang diperiksa adalah Project Manager PT Asri Karya Lestari, Tbk (ASLI) Pungky Tri Wijaya. “Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama PTW Karyawan (Project Manager) PT Asri Karya Lestari,” kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (3/2/2025).
Diketahui, dalam kasus ini, KPK semula menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Belakangan, Paman Birin menggugat praperadilan dan menang, sehingga status tersangkanya gugur. Dengan demikian, kasus ini menyisakan enam orang tersangka sebagai penerima suap yang terdiri dari Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Kerja Dinas PUPR Kalimantan Selatan), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee), Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan).
Sementara dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dari unsur swasta yakni, Sugeng Wahyudi, dan Andi Susanto.Disinyalir, KPK tengah memperkuat bukti kasus ini mengingat banyak kontraktor terlibat dalam sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Kalsel.