Hukum dan Kriminal

Sidang Pengepul BBM Subsidi, 2 Terdakwa Dituntut 14 Bulan Penjara

Sidang Pengepul BBM Subsidi, 2 Terdakwa Dituntut 14 Bulan Penjara

Banjarmasin – Apes, belum sempat menikmati bisnis BBM ilegalnya kedua terdakwa yaitu M.Subli dan Jerull bakal mendekam dipenjara. Pasalnya, kedua terdakwa dituntut Jaksa PU selama 1 tahun 2 bulan penjara, sidang digelar di PN Banjarmasin, pada Senin, (3/2/2025).

Sidang terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Indra M SH,MH dengan kedua anggota Ariyas Dedy SH,MH dan Ni Kadek SH,MH. Sedangkan Jaksa PU dihadiri Mashuri SH dari Kejari Banjarmasin.

JPU berpendapat bahwa kedua terdakwa yang didampingi Penasehatccx Hukum Dr.Fauzan Ramon SH,MH tersebut dinilai telah terbukti bersalah melawan hukum.
Sebagaimana terungkap dalam persidangan kedua terdakwa diduga menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang subsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusian.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU tersebut kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan.

“Terhadap Tuntutan tersebut kami selaku Penasehat Hukum terdakwa akan melakukan pembelaan, dan meminta waktu selama seminggu untuk membuatkan nota pembelaan secara tertulis,” katanya.

Untuk diketahui berawal pada Tahun 2021 sampai dengan sekarang Terdakwa I. M. Subli meminta Jerullah untuk membeli BBM Jenis Pertalite di SPBU dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki Thunder No. Pol DA 4263 SK yang mana tangki penampungan BBM sepeda motor tersebut sudah di modifikasi sehingga bisa menampung pertalite sebanyak 30 Liter..

Dimana Terdakwa I. M Subli memberikan uang sebesar Rp 700.000, hingga Rp 1.500.000,- kemudian setelah membeli BBM jenis Pertalite di SPBU, Terdakwa II. Jerullah kembali pulang dan langsung memindahkan BBM Jenis Pertalite dari tangk sepeda motor ke jirigen isi 35 liter dan jirigien isi 20 liter.

Dan tidak berapa lama setelah melakukan aktivitasnya datang tim petugas dan mengamankannya .

Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dan tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan pengangkutan/niaga/menjual kembali BBM jenis Pertalite yang disubsidi oleh Pemerintah.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *