Hari Ini, MK Bacakan Putusan PHPU Kota Banjarbaru
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Banjarbaru pada Selasa, 4 Februari 2025.
Sidang pleno pengucapan putusan/ketetapan akan digelar di Gedung MKRI 1, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Informasi ini berdasarkan Surat Panggilan Sidang MK yang ditujukan kepada Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) dan kuasa hukum pemohon lainnya terkait perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan Nomor 06 PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Adapun pemohon dalam sengketa ini terdiri dari Prof. Udiansyah dan Dr. Abdul Karim (warga Banjarbaru), serta Muhamad Arifin (pemantau pemilu).
Dalam surat tertanggal 31 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Panitera MK, Wiryanto, sidang akan berlangsung dalam dua sesi:
Pukul 08.00 WIB untuk perkara Nomor 05 (Pemohon Pemantau), Pukul 13.30 WIB untuk perkara Nomor 06 (Dua Warga Banjarbaru)
Sidang ini akan berlangsung secara hybrid, memungkinkan para pihak hadir langsung atau mengikuti secara daring mengingat keterbatasan tempat.
Sidang ini akan berfokus pada putusan dismissal, yaitu tahapan di mana hakim konstitusi akan memilah gugatan yang layak untuk diteruskan atau tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhamad Pazri, menegaskan bahwa pihaknya akan hadir untuk mendengar langsung putusan tersebut. Ia berharap sembilan hakim MK memutus perkara ini dengan menjunjung tinggi keadilan konstitusional.
“Semoga putusan dismissal sesuai dengan prinsip moral dan keadilan konstitusional. Kami berharap hakim konstitusi menilai dan memutus berdasarkan syarat formil dan materiil tanpa pengaruh dan intervensi dari pihak mana pun.”
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat Banjarbaru untuk tetap mendoakan agar suara pemilih benar-benar diselamatkan.
“Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing! Perjuangan akan terus berlanjut demi keadilan bagi warga Banjarbaru.”
Sidang ini menjadi momen krusial dalam menentukan arah demokrasi di Banjarbaru. Semua mata kini tertuju pada putusan MK yang akan menjadi penentu akhir dalam sengketa Pilkada 2024 di kota tersebut.