Hukum dan Kriminal

Hakim Tolak Penundaan Lagi Tuntutan Renita Terdakwa Judi Online

Hakim Tolak Penundaan Lagi Tuntutan Renita Terdakwa Judi Online

Banjarmasin – Sidang lanjutan perkara tindak pidana umum dengan klasifikasi informasi dan transaksi elekttonik dengan terdakwa Renita warga Jalan Gema Harapan RT 21 RW 05 Kel Kemuning Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru Provinsi Kalsel, terkait kasus dugaan judi online kembali digelar,pada Senin, ( 3/2/2025 ) baru tadi.

Sidang secara virtual karena terdakwa di LP Perempuan, kabupaten Banjar dan terbuka untuk umum tersebut diketua majelis hakim Suwandi SH,MH didampingi kedua anggotanya Depa Indah SH,MH dan Hapsari Retno W SH.

Menariknya dalam persidangan terdakwa Renita kali ini, seharus pada sidang hari ini Senin, 3 Pebruari 2025 agendanya pembacaan Surat Tuntutan dari JPU yang dihadiri Andri Kurniawan SH,MH dari Kejati Kalimantan Selatan, namun karena tuntutan belum siap JPU meminta waktu selama seminggu lagi

Namun sangat disayangkan, majelis hakim tidak memberikan waktu untuk menunda selama satu minggu dan meminta JPU diberi waktu sampai pukul 14.00 wita dan bila tidak bisa agenda akan dilanjutkan untuk agenda pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa.

” Kami sudah memberi waktu penundaan untuk pembacaan tuntutan yaitu seharusnya tuntutan dibacakan pada Kamis, 16 Januari 2025, namun JPU belum siap dan ditunda pada Kamis, 23 Januari 2025 dan minta tunda lagi pada Senin, 3 Pebruari 2025 pada hari ini, namun tuntutan JPU belum juga siap. Dan sidangpun akan dilanjutkan ke agenda Pembelaan, ” ucap ketua majelis sambil mengetuk palu mengakhiri sidang.

Penasehat Hukum Wijiono, SH, melalui H. Syahruji, S. Pd.I, SH membenarkan bahwa majelis hakim tidak memberikan kesempatan lagi kepada JPU agar membacakan Surat Tuntutan terhadap kliennya Renita karena sudah dua kali diberikan penundaan Tuntutan. Dan kedepannya persidangan langsung ke agenda pembelaan dari pihak Penasehat Hukum terdakwa.

” Dalam perkara no.907/Pid-sus/2024/PN Bjm atas nama klien kami Renita tidak ada surat Tuntutan JPU oleh karena saat agenda Tuntutan selalu minta tunda. Dan seharusnya pada hari ini agenda Tuntutan JPU masih juga belum siap,majelis hakim melanjutkan agenda sidangnya ke pembelaan, ” terangnya saat ditemui usai sidang

Sementara JPU Andri Kurniawan SH,MH membenarkan belum membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Renita dengan alasan Surat Rentutan masih belum turun.

” Surat Tuntutan belum siap karena Rentutnya kalau Judi Online melalui kejagung, dan masih menunggui juga, ” katanya.

Untuk diketahui terdakwa Renita dihadirkan dalam persidangan terkait kasus dugaan keterlibatannya dalam judi online.
Dan dalam dakwaan terdakwa
tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *