Berita Utama Politik

MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pemilihan Bupati Banjar

MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pemilihan Bupati Banjar

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Banjar tahun 2024.

Perkara gugatan Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan paslon 02 Syaifullah Tamliha- Habib Ahmad Bahasyim itu dianggap selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Putusan tersebut dibacakan Hakim MK dalam sidang putusan sela di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025) malam.

“Perkara Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Hakim Suhartoyo.

Diketahui, KPU Kabupaten Banjar sebelumnya menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Banjar Saidi Mansyur-Said Idrus sebagai pemenang Pilbup Banjar 2024.

Pasangan petahana ini memperoleh suara sebanyak 226.746 suara sah. Sedangkan paslon nomor urut 2 Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim memperoleh 43.696 suara sah.

Tak terima atas penetapan KPU Kabupaten Banjar, Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim kemudian mengajukan gugatan sengeketa hasil Pilkada ke MK.

Dalam petitum, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2152 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar, dan meminta dilaksanakan pemilihan ulang serta paslon 01 didiskualifikasi.

Namun, permohonan itu kandas setelah hakim MK menolak permohonan paslon 02 tersebut dalam putusan sela.

Dengan putusan MK tersebut, maka secara otomatis keputusan KPU Banjar tentang penetapan pemenang Pilbub Banjar 2024 dinyatakan sah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *