Hukum dan Kriminal

Bos Developer Ini Yakin Kasusnya Perdata, Bukan Dugaan Korupsi

Bos Developer Ini Yakin Kasusnya Perdata, Bukan Dugaan Korupsi

Banjarmasin – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pinjaman kredit sebesar Rp 5, 2 miliar di Bank milik BUMN dengan terdakwa Ahmad A selaku Bos Developer memasuki agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Sidang yang diketuai majelis hakim tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis, (6/2/2025 ) kemarin.

Dalam eksepsi yang dibacakan Penasehat hukum Ahmad, Syamsul Hidayat SH,MH ada beberapa poin penting yang diminta terdakwa Ahmad kepada majelis hakim.

Antara lain, yaitu pihaknya memohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan eksepsi seluruhnya.

“Kami selaku Penasehat Hukum Ahmad berpendapat bahwa dalam perkara ini murni perkara perdata, dan kamipun keberatan bila klien Ahmad disangkut pautkan ke ranah perkara dugaan korupsi. Dimana nilai yang klien kami pun dalam pengajuan pinjaman ke Bank milik plat merah tersebut lebih besar dari pinjaman, ” terang Rani SH,MH didampingi rekan saat ditemui usai sidang.

Dan, lanjutnya bahkan pinjaman yang dicairkanpun oleh pihak Bank tidak sesuai yang diajukan.

Ditambahkan, kenapa pihaknya menuangkan dalam eksepsi apa yang disampaikan tersebut semua bertujuan agar majelis hakim lebih tahu duluan duduk permasalahannya.

Sementara Penasehat Hukum Alamsyah SH menambahkan bahwa dalam perkara ini pada intinya pihaknya keberatan terkait kewenagan pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa perkara ini, dan kami berpendapat pengadilan umumlah yang mengadilinya, karena ini ranah pidana umum.

” Karena klien kami telah melunasi hutan pokoknya,dan aset yang dijaminkanpun lebih besar nilainya dari hutangnya, ” terangnya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *