Uncategorized

MA Kurir 5 Kg Sabu Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

MA Kurir 5 Kg Sabu Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Banjarmasin – Setelah menjalani proses persidangan yang melelahkan akhirnya terdakwa Muhammad Ansyari ( 29 th ) yang nota benenya residivis kembali masuk bui.

Lantaran terdakwa dalam persidangan terbukti Pasalnya, residivis ini hanya mengharapkan upah sebesar Rp50 ribu ini berani membawa 5 kilogram sabu dan ribuan butir ineks dan divonis selama 14 tahun penjara oleh hakim, sidang digelar di PN Banjarmasin, pada Selasa, ( 18/2/2025 ) kemarin.

Persidangan yang digelar terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Irfanul Hakim SH,MH didampingi kedua anggotanya Fidiyawan S SH,MH, sedangkan JPU Syaiful Anwar SH,MH dari Kejati Kalimantan Selatan.

Selain itu, hakim juga menghukum agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar atau bila tidak mampu membayar akan dibanti kurungan selama 3 bulan penjara.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya bahwa majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa Ansyari telah terbukti bersalah melawan hukum.

Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan vonis yang dibacakan tersebut baik JPU Syaiful SH,MH terdakwa M.Ansyari langsung menerimanya.

Untuk diketahui berawal terdakwa Ansyari saat itu sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tas ransel yang diletakan di depan lantai sepeda motor yang dikendarainya.

Rupanya saat itu Ansyari baru saja mengambil paket sabu yang diletakkan dengan cara diranjau oleh seseorang di sekitar lokasi.

Saat asik mengendarai sepeda motornya, Ansyari pun dicegat oleh petugas dan langsung melakukan pemeriksaan atas barang-barang yang dibawanya.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas pun menemukan sebanyak tiga paket sabu berukuran besar yang dikemas menggunakan kemasan teh Cina, serta 20 paket sabu yang dibungkus plastik hitam. Dan berat total sekitar 5 kilogram sabu. Selian itu juga petugas menemukan sebanyak 1690 butir pil ekstasi, serta serbuk ekstasi berwarna biru.
Majelis hakim sebelum mengakhiri persidangan yang dipimpin oleh Irfanul Hakim SH MH dan dampingi dua hakim anggotanya kembali mengadakan sidang dilanjutkan pada Selasa (4/2 2025) agenda sidang keterangan saksi tambahan,” pungkasnya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *