Uncategorized

KPK Periksa Pengusaha Tambang Terkait Permintaan Duit Oleh Eks Gubernur Bengkulu

KPK Periksa Pengusaha Tambang Terkait Permintaan Duit Oleh Eks Gubernur Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan uang oleh Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ke pengusaha tambang. Pendalaman dilakukan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Bengkulu periode 2018-2024.

Penyidik KPK memeriksa pihak pengusaha tambang. Mereka adalah Edhie Santosa Rahardji (pengurus PT Ratu Samban Mining), dan Dedeng Marco Saputra (Pengurus dari PT Selamat Jaya Pratama). 

KPK juga memeriksa Junaidi Leonardo (Pengurus PT Jo Mas Citra Selaras dan PT Surya Karya Selaras). Yanto (Pengurus PT Ferto Rejang) dan Bebby Hussy (Pemilik PT Cereno Energi Selaras; PT Inti Bara Perdana) juga. 

“Penyidik mendalami terkait dengan adanya permintaan uang oleh RM kepada para pengusaha tambang. Permintaan untuk kebutuhan pencalonan dirinya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Sabtu (22/5/2025).

Satu saksi bernama Alfian Martedy (PNS) pun didalami soal mutasi di lingkungan Pemprov. “Untuk saksi AM, penyidik peran beliau Ybs  (atas perintah RM)  dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemprov,” ujar Tessa.

KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. KPK juga menjerat ajudan Rohidin, EVriansyah, dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Rohidin menegaskan, dirinya akan bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum. “Saya akan berjalan sesuai dengan aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan sangat kooperatif,” ucap Rohidin.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, Rohidin diduga memeras para pejabat dilingkungan Pemprov Bengkulu. Pemerasan itu dilakukan Rohidin untuk modal maju Pilkada Bengkulu 2024. 

Tersangka Rohidin diduga menerima setoran dari para pejabat Pemprov Bengkulu sekitar Rp 7 miliar. Isnan mengumpulkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala biro di sekitar September dan Oktober 2024.

“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar. Dalam dalam mata uang rupiah, dolar Amerika (US$), dan dolar Singapura (S$),” kata Alex, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Pejabat tersebut, Kadis Kelautan dan Perikanan Syafriandi, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman. Ada pula Kabiro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera, dan Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tejo Suroso.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. (RRI)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *