KPK Sita 150 Gram Logam Mulia dan Deposit Box dari Eks Dirut Taspen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan save deposit box milik mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih. Deposit box itu diamankan terkait penggeledahan dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang mencapai triliunan rupiah.
Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (27/2/2025). “25 Februari 2025 KPK melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap Save Deposit Box milik Tsk ANSK,” katanya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 150 gram logam mulia serta uang tunai miliaran rupiah. “Uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing sekitar senilai Rp 2.5 miliar,” ujar Tessa.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penyitaan dokumen-dokumen kepemilikan assets Antonius Kosasih. “Penyidik harus mendalami lebih lanjut,” ucapnya.
KPK sendiri telah menahan mantan Antonius. Ia ditahan sebagai tersangka dugaan investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Selain ANS Kosasih, KPK juga menahan Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka. Asep mengungkapkan, Atonius dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun.
Dana diinvestasikan pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.
“Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2. Dana itu dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” kata Asep.
Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga men guntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar.
PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta. “Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” kata Asep.
KPK terus menulusuri aliran yang yang digunakan para tersangka dari hasil korupsi tersebut. Penyidik telah menyita apartemen dan tanah yang bernilai miliaran rupiah.