PSU Pilkada Banjarbaru Disebut Butuh Rp11 Miliar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan mulai menyiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Besaran anggaran PSU Pilkada Banjarbaru diperkirakan Rp11 miliar atau separuh dari anggaran Pilkada serentak 2024 lalu.
Komisioner KPU Kota Banjarbaru, Haris Fadillah, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi bersama KPU Provinsi dan KPU RI terkait pelaksanaan PSU.
“Sejak putusan MK soal PSU, KPU Banjarbaru sudah langsung bekerja melakukan koordinasi internal berdasar petunjuk dan konsultasi bersama KPU Provinsi dan KPU RI secara berjenjang. Kita juga secara maraton berkomunikasi dengan pemerintah kota termasuk juga DPRD kota,” kata Haris di Banjarbaru, Jumat, 28 Februari 2025.
Untuk anggaran PSU, KPU Banjarbaru masih menunggu Petunjuk Teknis lengkapnya dari KPU RI. “Untuk sementara berproses dengan asumsi mekanisme serupa prosedur penganggaran pemilihan calon wali kota-wakil wakil walikota 2024 lalu,” ujar Haris.
Demikian juga dengan besaran anggaran PSU masih akan dibahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Banjarbaru. Besaran anggaran masih menunggu Juknis dari KPU RI, namun diprediksi tidak melebihi Rp11 miliar atau 50 persen dari anggaran pemilihan 2024 sebesar Rp22 miliar.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang Pilkada Kota Banjarbaru 2024. Pilkada ulang akan dilaksanakan dua bulan ke depan dengan mendapat supervisi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Selain memutuskan Pilkada ulang Kota Banjarbaru, MK juga membatalkan keputusan KPU Banjarbaru yang memenangkan pasangan Lisa Halaby-Wartono. Putusan MK ini mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat Kota Banjarbaru karena menilai MK masih mengakomodir hak pemilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru yang berkeadilan, demokratis dan berintegritas, serta menegakkan aturan pemilu. (Metrotvnews)