Berita Utama Hukum dan Kriminal

AF Bos BBM Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Jual Beli Batu Bara

AF Bos BBM Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Jual Beli Batu Bara

BANJARMASIN – Dituduh telah terbukti bersalah melakukan dugaan penipuan terdakwa Ahmad Firdaus selaku bos PT. BBM, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, saat sidang lanjutan yang digelar di PN Banjarmasin, Senin (3/3/2025 ) baru tadi.

Sidang yang digelar pada Senin (3/3/2025) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi SH, MH, didampingi dua anggotanya.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya bahwa terdakwa AF telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Beratnya hukuman yang diberikan terhadap terdakwa AF dikarenakan adanya kerugian yang diterima PT. HBM yang diperkirakan senilai Rp 1,5 Miliar dalam bisnis jual beli batu bara.

Setelah mendengarkan Tuntutan JPU Nonie Ervina Rais SH dari Kejati Kalsel tersebut pihak terdakwa AF melalui Tim Penasehat Hukumnya Herman Felani SH,MH akan mengajukan pembelaan .

Majelis Hakimpun menunda persidangan hingga satu minggu kedepan dengan dilanjutkan ke agenda Pembelaan (Pledoi).

Untuk diketahui Kasus ini berawal pada 19 Desember 2017, ketika A, pemilik PT. HBM, menghubungi AF untuk menanyakan ketersediaan batubara.

Dengan penuh keyakinan, F mengklaim memiliki stok sebanyak 7.500 metrik ton (MT) yang siap dikapalkan dari Pelabuhan PT. TCT.

Mendengar tawaran tersebut, A langsung melakukan pemesanan dengan harga Rp 450.000 per MT, dengan jadwal pengapalan akhir Desember 2017 ke PT. STB di Sulawesi Selatan. Demi memastikan kelancaran transaksi, pihak PT. HBM mentransfer uang muka dalam empat tahap: 19 Desember 2017: Rp. 450.000.000, 5 Februari 2018: Rp. 500.000.000, 6 Februari 2018: Rp. 250.000.000 dan 14 Februari 2018: Rp. 250.000.000.

Namun, janji tinggal janji. Hingga akhir Desember 2017, batubara yang dijanjikan tak kunjung tersedia.

Lebih mengejutkan lagi, setelah ditelusuri, stok yang diklaim oleh terdakwa ternyata bukan miliknya, melainkan milik pihak lain.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di sektor bisnis batubara yang kerap menghadapi sengketa serupa.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *