Ternak Masuk Pasar Hewan Pelaihari Wajib Vaksinasi PMK
PELAIHARI – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Disnakkeswan) Tala resmi memberlakukan syarat vaksinasi Penyakit Mulut dan
Kuku (PMK) dan pemasangan eartag kepada seluruh hewan ternak besar yang masuk
ke UPT Rumah Potong dan Pasar Hewan (RPPH) Pelaihari.
Kepala Disnakkeswan Tala, H. Iwan Persada menyampaikan bahwa
pelaksanaan vaksinasi PMK dan pemasangan eartag sudah berjalan sejak beberapa
bulan yang lalu, akan tetapi persyaratan setiap ternak harus tervaksinasi dan
terpasang eartag baru dimulai hari ini, Senin (9/1/2023). Di akui Iwan
pelaksanaan ini sudah melalui tahapan percobaan.
âMulai hari ini kita syaratkan semua ternak yang masuk ke
pasar hewan harus vaksinasi PMK dan dipasang eartag untuk identifikasi ternak
tersebut. Jadi setiap ternak besar yang keluar dari pasar hewan ini, semua
sudah tervaksinasi,â? kata Iwan.
Selanjutnya Iwan mengungkapkan bahwa kendati laporan kasus
PMK sudah nihil, akan tetapi pihaknya akan terus melakukan pemerataan vaksinasi
kepada setiap ternak besar hingga tiga kali vaksinasi.
âWalaupun saat ini PMK sudah melandai dan kami tidak
menerima laporan kasus lagi, tetapi kami terus melakukan vaksinasi sampai nanti
vaksinasi ketiga,â? lanjut Iwan.
Sementara itu, Kepala Balai Veteriner Banjarbaru Putut Eko
Wibowo menyampaikan bahwa sebagai pasar hewan terbesar se-Kalimantan, RPPH
Pelaihari harus melakukan pemeriksaan kepada setiap ternak agar para pembeli
merasa ternak yang mereka beli aman dari kasus PMK.
âKarena disini (RPPH Pelaihari) merupakan pasar hewan
terbesar di Kalimantan, jadi kita harus terus lakukan pantauan dan pemeriksaan,
sehingga hewan yang diperjualbelikan itu tidak terkena PMK dan para pembeli
merasa aman,â? kata Puput Eko Wibowo.
Vaksinasi PMK pada ternak dilakukan sebanyak tiga dosis
dengan jarak antara dosis pertama dan dosis kedua selama satu bulan dan jarak
antara dosis kedua dan dosis ketiga selama enam bulan. Selama tahun 2023 sampai
dengan tanggal 4 Januari, Disnakkeswan Tala telah melakukan vaksinasi sebanyak
209 dosis.
(Shd- Red)