Kejagung Periksa 9 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025. Para saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah:
- WSW, selaku General Manager RU IV Cilacap PT Kilang Minyak Pertamina Internasional.
- ABN, selaku General Manager RU V Balikpapan PT Kilang Minyak Pertamina Internasional.
- YTW, selaku General Manager RU VI Balongan PT Kilang Minyak Pertamina Internasional.
- PS, selaku Manager Performance and Governance PT Kilang Pertamina Internasional/Manager Port Marine Regulation PT Kilang Pertamina Internasional.
- VFW, selaku Manager FSO Fuel Sales pada Direktorat Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga.
- VY, selaku Sr Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023.
- MRN, selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional.
- MS, selaku Manager Fuel Terminal Tg. Gerem.
- IK, selaku General Manager RU II Dumai PT Kilang Pertamina Internasional.
Kesembilan saksi diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023 yang melibatkan tersangka YF dan lainnya.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini guna mengungkap dugaan praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang berpotensi merugikan negara.