Awas, Sanksi Pidana Menanti Perusak Fasilitas Umum Di Banjarbaru
BANJARBARU
â Aksi pengendara sepeda motor yang melintasi fasilitas Jembatan Penyebrangan
Orang (JPO) Banjarbaru 2 yang berada di Jalan A. Yani KM 34, mendapat respon
dari Polres Banjarbaru. Tak main-main, Kapolres Banjarbaru melalui Kasi Humas
Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor M. menegaskan apabila ada masyarakat yang
merusak fasilitas umum, akan dikenakan sanksi pidana.
Kali
ini, pihak Kepolisian pun angkat bicara ,menyampaikan himbauan kepada
masyarakat Kota Banjarbaru ataupun dari luar daerah yang melintasi JPO
Banjarbaru 2.
Kasi
Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor M.
âFasilitas
yang dibuat oleh Pemerintah Kota Banjarbaru, alangkah baiknya kita jaga bersama
supaya digunakan masyarakat sebagaimana mestinya yakni untuk Jembatan
Penyebrangan Orang,â? ucapnya pada Rabu (11/01/2023).
Tajudin
pun mengingatkan dengan tegas bahwa JPO tersebut untuk pejalan kaki atau sepeda
dengan cara dituntun.
âSilahkan
masyarakat melintasi jembatan tersebut, namun tidak menggunakan sepeda motor,â?
tegasnya.
Tidak
hanya itu, Tajudin juga menegaskan apabila ada masyarakat yang merusak
fasilitas umum, dikenakan sanksi pidana.
âBagi
pengrusak fasilitas umum ada sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang KUHP yang
sudah diterapkan, dan bisa juga sanksi dari Perwali tentang fasilitas umum,â?
ujarnya.
Diinformasikan,
bagi pengrusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP, yang mana ancaman
pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara.
Atau
sesuai amanat UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,
pemasangan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi
isyarat lalu lintas dan fasilitas pejalan kaki bertujuan untuk memberi keamanan
bagi pengguna jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan
denda paling banyak Rp50 juta.
Demi kenyamanan warga yang melintasi JPO pertama di Ibu Kota
Provinsi Kalimantan Selatan ini, pihak Sat Pol PP mengerahkan anggotanya untuk
menjaga keamanan dan kenyaman bagi pejalan kaki. Selain itu, Diskominfo Kota Banjarbaru juga telah memasang
kamera pantau atau CCTV ,guna memberikan rasa aman.
( MC Bjb- Red)