Terjerat Dugaan Pencabulan dan Narkoba, Eks Kapolres Ngada Disidang Etik

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri. Perwira menengah kepolisian itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak bawah umur dan mengonsumsi narkoba.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam mengatakan sidang etik terhadap eks Kapolres Ngada itu dilakukan pada pukul 09.00 WIB hari ini, Senin (17/3/2025), oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Adapun Kompolnas dalam sidang etik ini sebagai pengawas dari lembaga eksternal.
“Jadwal sidangnya pagi ini. Kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan. Anatomi konstruksi peristiwanya ini sudah cukup lumayan lah ya,” kata Anam kepada awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin, 17 Maret 2025.
Anam menyampaikan, sidang etik ini mengungkap kasus-kasus lain yang mungkin menyeret AKBP Fajar. Semisal hubungan perwira polisi cabul itu dengan mafia jaringan internasional maupun jaringan lokal di tempatnya berdinas. “Ini akan kami urai dalam peristiwa ini,” ujar Anam.
Sebelumnya, Kepala Biro Pengawasan Penyidikan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal Agus Wijayanto mengatakan pelaksanaan sidang etik itu dilakukan setelah pihaknya menahan AKBP Fajar di Rutan Bareskrim. “Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan berlangsung 17 Maret 2025,” ucap Agus saat konferensi pers pekan lalu.
Kronologi Kasus Eks Kapolres Ngada
Mantan Kapolres Ngada itu disebut melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.
Adapun kronologi pengusutan kasus tersebut bermula dari laporan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri yang diterima oleh Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Ditreskrimum Polda NTT).
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi, pada kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi pada 22 Januari 2025 terkait adanya dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur oleh AKBP Fajar. Ditreskrimum kemudian menyelidik ke sebuah hotel di Kota Kupang yang diduga menjadi lokasi perbuatan asusila dimaksud.
Polda NTT menggali informasi kepada pihak hotel, mengecek CCTV, dokumen registrasi, hingga menyita sejumlah barang bukti. “Barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video,” ucap Patar.
Di saat yang bersamaan, Div Propam juga bergerak dan melakukan penyelidikan. Dalam proses ini, Div Popam melakukan tes urine terhadap AKBP Fajar dan didapati bahwa yang bersangkutan positif narkoba. Pada Kamis, 13 Maret 2025, AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka asusila dan narkoba. Ia dipersangkakan pasal berlapis dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. (Tempo.co)