Hukum dan Kriminal

11 Tersangka Peredaran Uang Palsu Diserahkan ke Kejaksaan

11 Tersangka Peredaran Uang Palsu Diserahkan ke Kejaksaan

Sebanyak 11 tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa. Belasan orang ini diserahkan bersama barang bukti. 

Kasipenkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan setelah berkas perkara dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap atau P21 dan hari ini diserahkan oleh pihak kepolisian. 

“Dari 8 berkas ini ada 11 tersangka (yang diserahkan),” kata Soetarmi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 19 Maret 2025.

Dia mengatakan tujuh berkas perkara dengan tujuh tersangka lainnya sampai saat ini masih tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa untuk melengkapi berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa. 

“Sisanya masih asa 7 berkas, 7 tersangka juga,” jelasnya.

Peranan 11 tersangka yang menjalani tahap 2 ini terbagi 3 klaster. Pertama klaster tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.

Kedua, klaster tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu dan ketiga, klaster tersangka yang menerima uang rupiah palsu.

Adapun 8 berkas dengan jumlah 11 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yaitu.
1. Tersangka AI (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu.
2. Tersangka AK (50) Pegawai bank, mengedarkan uang rupiah palsu.
3. Tersangka SY (52) PNS dan IM (42) Wiraswasta, mengedarkan uang rupiah palsu.
4. Tersangka SW (55) PNS guru, mengedarkan uang rupiah palsu.
5. Tersangka MN (40) Karyawan honorer, mengedarkan uang rupiah palsu.
6. Tersangka KG (48) Juru masak dan IY (37) Karyawan swasta, mengedarkan uang rupiah palsu
7. Tersangka SW (35) Wiraswasta, menerima uang rupiah palsu.
8. Tersangka MM (40) PNS, menerima uang rupiah palsu.

Saat ini Kejaksaan Negeri Sungguminasa tengah melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mencocokkan antara barang bukti dan tersangka. Sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. 

“Secepatnyalah tim akan rembukkan dulu kemudian setelah dakwaan di rampungkan kita limpahkan ke pengadilan,” ungkapnya. 

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *