KPK Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe

JAKARTA- Istri Lukas
Enembe, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona ,hari ini menjalani pemeriksaan
sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua
nonaktif tersebut. Keduanya dimintai keterangan oleh penyidik KPK atas dugaan
gratifikasi atau suap yang dilakukan oleh tersangka Rijantono Lakka selaku
Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Keduanya datang ,pada rabu (18/01) sekitar
pukul 10.00 WIB DI dampingi pengacara Lukas Enembe masuk ke gedung KPK tanpa
komentar.
“Untuk hari ini diperiksa sebagai saksi
untuk tersangka Lakka dan kami memberi pemahaman bahwa karena ini enggak ada
hubungan dengan bapak maka sebagai warga negara yang baik, datang memberi
keterangan supaya terang perkara ini,” kata pengacara Lukas, Petrus Bala
Pattyona, Rabu (18/1).
Keduanya diperiksa oleh
tim penyidik untuk dimintai keterangan soal gratifikasi yang dilakukan oleh
Rijantono kepada Lukas.
“Hari ini kami mengantar ibu Lukas Enembe
dan anaknya Astract Bona untuk memberikan keterangan berkaitan dengan dalam
panggilan disebutkan gratifikasi yang dilakukan oleh Lakka,” tuturnya
KPK juga telah mencegah
Yulce Wenda untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Lukas diproses
hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari
Rijantono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov
Papua. Rijantono pun sudah ditahan KPK. Lukas juga diduga menerima gratifikasi
Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi
tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(Tim Redaksi)