KPK RI

KPK Hati-hati Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia

KPK Hati-hati Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhati-hati dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah dalam penyaluran corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Lembaga Antirasuah tidak mau ada pelanggaran dalam pemberian status hukum tersebut.

“Ya, karena prinsip kehati-hatian yang dilakukan mulai dari proses penerimaan pengaduan, penyelidikan, bahkan sampai di tahap penyidikan di mana sudah ada upaya paksa atau pro justisia, maka KPK perlu berhati-hati dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, 10 April 2025.

Tessa mengatakan, KPK mau ada empat alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini. Itu, kata dia, untuk menyegah adanya SP3 gegara kasusnya tak kunjung kelar.

“Di KPK kita bisa empat alat bukti itu perlu ada dulu supaya apa? Agar jaksa penuntut umum termasuk struktural yakin pada saat perkara ini disajikan dan disidangkan, hakim yakin bahwa memang betul ada perbuatannya yang dilakukan oleh tersangka,” ucap Tessa.

Publik diharap bersabar sampai penetapan tersangka diumumkan. Saat ini, penyidik masih mencari bukti tambahan.

“Jadi saya pikir akan ada waktu siapa pun yang memang berdasarkan alat bukti akan ditetapkan sebagai tersangka di KPK,” ujar Tessa.

Tessa juga menyebut saat ini belum ada pihak-pihak yang dibidik secara spesifik untuk mendalami kasus ini. Peran sejumlah orang terus didalami, namun, identitasnya masih dirahasiakan.

“Kalau terkait mendalami, tentunya yang lebih memahami adalah penyidiknya. Siapa-siapa saja yang saat ini sedang dimintakan keterangan yang lebih memahami penyidiknya, saya pikir kita tunggu saja,” kata Tessa.

KPK tengah mengusut dugaan rasuah penyaluran dana CSR BI. Kasus ini sudah di tahap penyidikan. Namun, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang belum menjurus kepada pihak tertentu.

KPK telah menggeledah Gedung BI pada Senin, 16 Desember 2024, malam. Ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo turut diacak-acak penyidik dalam upaya paksa itu.

Dalam penggeledahan itu, KPK mengambil dokumen dan barang elektronik. Sejumlah pihak yang terkait segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *