Bawa 700 Butir Carnophen, Supandi Ditangkap di Pulau Laut Timur

Aksi nekat dilakukan oleh seorang pria bernama Supandi alias Andi (54), warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru. Ia ditangkap aparat Polsek Pulau Laut Timur (PLT) saat melintas tepat di depan markas kepolisian setempat.
Pelaku diduga membawa 700 butir obat-obatan terlarang yang diduga jenis Carnophen/Zenith.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung mengatakan, penangkapan terjadi pada Senin (14/4/2025) sore, sekitar pukul 16.00 Wita, di Jalan Raya Lintas Timur KM 33, RT.006 Desa Langkang Lama.
“Kejadian bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah tersebut, anggota Polsek segera melakukan penyelidikan” ungkapnya.
Tanpa disadari, Supandi yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam bernomor polisi DA 2319 GAR, justru melintas di depan Mako Polsek dengan membawa barang haram tersebut. Aparat langsung menghentikan laju kendaraannya dan melakukan pemeriksaan.
“Hasilnya, ditemukan satu kantong plastik hitam berisi 700 butir obat diduga Carnophen/Zenith yang tergantung di hook motornya”, kata Kapolres.
Saat diinterogasi, Supandi mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur.
“Selain obat-obatan, turut diamankan sebuah handphone Oppo A16k warna putih yang diduga digunakan dalam transaksi, serta kendaraan bermotor yang digunakan pelaku”, tambahnya.
Jadi, bersama barang bukti, Supandi kini diamankan di Polsek Pulau Laut Timur guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Supandi terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun”, beber Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, bahkan bila pelaku nekat beraksi di depan mata mereka.