Berita Utama Hukum dan Kriminal

Kejati Kalsel Tahan HF Tersangka Dugaan Korupsi PT Pos Rp1,6 Miliar

Kejati Kalsel Tahan HF Tersangka Dugaan Korupsi PT Pos Rp1,6 Miliar

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimatan Selatan (Kejati Kalsel), amankan dan menahan tersangka korupsi berinisial H.F, yang penyalahgunaan uang kas PT  Pos Indonesia (Persero) dan manipulasi transaksi penarikan tabungan nasabah BTN e’Batarapos pada PT Pos Indonesia Tahun 2023 dan 2024.

“Kasusnya ditangani Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus. Tersangka ditahan sejak Rabu 16 April 2035,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rina Virawati SH MH melalui Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH, Kamis (17/4/2025).

Tersangka HF disangka melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang- undang Republ Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dari semua, telah menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1.642.127.123 (satu miliar enam ratus empat puluh dua juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah). Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin selama 20 hari kedepan,” tambahnya.

Dikatakan Yuni Priyono, Kejati Kalsel terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan,transparansi dan akuntabilitas.

Penaganan Perkara ini tidak hanya dilakukan dengan proses hukum yang sah, namun katanya juga dengan upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan.

“Kami senantiasa berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa seluruh prosedur hukum dijalankan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” ujar Yuni.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *