Berita Utama Hukum dan Kriminal

Amsyah Terdakwa Narkoba Lolos Vonis Hukuman Mati

Amsyah Terdakwa Narkoba Lolos Vonis Hukuman Mati

Banjarmasin. Sepertinya nasib terdakwa Amsyah (40) warga Rawa Sari, Banjarmasin tersebut bisa dibilang sangat beruntung. Pasalnya, terdakwa Amsyah selaku Ojek Online ( Ojol ) sebelumnya di tuntut Hukuman Mati oleh JPU namun akhirnya divonis bebas oleh hakim, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 22/4/2025 ) baru tadi.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum dan melalui virtual lantaran terdakwa terkena penyakit menular TBC tersebut diketuai majelis Hakim Irfanul Hakim SH,MH didampingi kedua anggota Fidiyawan Satryantoro SH,MH. Dan Jaksa Penuntut Umum Ariyanti SH dari Kejati Kalsel.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya Terdakwa Amsyah oleh majelis hakim dinilai tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan JPU.

Dimana terdakwa Amsyah awalnya tidak mengetahui barang bukti narkotika seberat kurang lebih 43 kilogram yang dibawanya tersebut, lantaran sebelumnya ia diminta mengantarkan barang berupa kosmetik.

Dengan menerima upah Rp.200 ribu untuk mengantarkan barang diduga disuruh seorang wanita.

Sementara sebelumnya oleh JPU Ariyanti SH dari Kejati Kalsel membacakan tuntutan ( Rentut Kejagung ) meminta terdakwa agar dihukum mati karena dianggap telah diduga bersalah.

Mendengar amar vonis bebas tersebut pihak JPU diminta waktu selama seminggu untuk menentukan sikap.

Penasehat Hukum Iqbal SH dari LBH Peradi merasa sangat bersyukur dan menganggap bahwa putusan tersebut sudah tepat.

Untuk diketahui bermula pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa dihubungi oleh Sdr. SISKA dengan maksud menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika kepada Sdr. HERMAN ditempat dekat kuburan didaerah Liang Anggang dan waktu itu terdakwa bersedia karena terdakwa sebelumnya pernah bekerja dengan Sdr.SISKA untuk mengantarkan kosmetik dan juga diberi upah atau imbalan.

Dan terdakwa disuruh oleh Sdr.SISKA melakukan pekerjaan yaitu untuk mengambilkan narkotika tersebut karena diberi upah atau imbalan sebesar Rp. 200.000,- kemudian terdakwa. wa langsung mendatangi ketempat dimaksud dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio.

Dan setelah terdakwa berada ditempat tersebut waktu itu bertemu dengan Sdr. HERMAN dan langsung menyerahkan kotak kardus warna coklat merk yunicorn berisi sabu dan ekstasi, kemudian Sdr. HERMAN meletakan dan mengikat kardus berisi sabu dan ekstasi tersebut di jok sepeda motor terdakwa.

Herman menyerahkan 1 (satu) buah hp kepada terdakwa dimana didalam hp Samsung tersebut ada kontak atas nama Anang 30 yang bisa dihubungi oleh terdakwa untuk mengantarkan kemana tujuan Narkotika jenis sabu dan extesi tersebut dan setelah itu terdakwa disuruh oleh Sdr. SISKA untuk mengantarkan sabu dan ekstasi tersebut kepada Sdr. ANANG 30 yang menunggu di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tambak Sirang Darat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dan sekitar pukul 13.20 Wita sesampai terdakwa berada ditempat tersebut tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi OGGI OKEN, SH dan saksi MUHAMMAD SANDY FATURRAHMAN. Dan terdakwa diamankan beserta barang buktinya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *