Jelang Pemilu Serentak 2024- ASN, TNI Dan Polri Harus Jaga Netralitas
BANJARBARU- Kepala
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Provinsi Kalimantan
Selatan, Heriansyah mendukung Webinar dengan tema âMenjaga Netralitas
Penyelenggara Dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024â? oleh Direktorat Jenderal
Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
âDalam
rangka persiapan menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024, webinar ini sangat
perlu sehingga menjadi bekal kami untuk mengedukasi kepada masyarakat terutama
bagi TNI, Polri dan ASN di Kalimantan Selatan,â? kata Heriansyah, Selasa
(31/1/2023).
Webinar
ini diikuti oleh 800 lebih peserta yang terdiri dari kepala Bakesbangpol,
kepala biro pemerintahan, kepala dinas Kominfo, biro Humas, Bawaslu, KPU
provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Enam
pemateri yang dihadirkan yaitu dari Kemenpan RB â Netralitas ASN, Asisten
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara â Peran Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) dalam menjaga netralitas pada Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,
Bagian Administrasi Anggota KPU â Menjaga Netralitas Penyelenggara Dalam Pelaksanaan
Tahapan pemilu 2024.
Kemudian
Danpospum TNI â Menjaga Netralitas TNI dalam Mendukung Suksesnya Pemilu dan
Pilkada Serentak Tahun 2024, Kabaglitpers Ropaminal Divpropam Polri â
Netralitas Polri dalam Mendukung Suksesnya Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun
2024, dan Bawaslu â Netralitas Aparatur Sipil Negara dala Pemilu dan Pemilihan.
Dijelaskan
dalam paparan Kemenpan RB, ada 11 faktor sebagai urgensi netralitas ASN
berdasarkan pada Pasal 2 UU 5 Tahun 2014 Penyelenggaraan Kebijakan dan
Manajemen ASN, yakni Kepastian Hukum, Profesionalitas, Proporsionalitas,
Keterpaduan, Delegasi, Netralitas, Akuntabilitas, Efektif dan Efisien,
Keterbukaan, Nondiskriminatif, Persatuan dan Kesatuan, Keadilan dan Kesetaraan,
dan Kesejahteraan.
Selanjutnya
manfaat netralitas bagi kepala daerah atau pejabat pembina kepegawaian sehingga
target pemerintahan tercapai karena ASN lebih fokus pada kinerja dan tidak
memikirkan politik.
Sedangkan
bagi birokrasi berdampak positif pada meningkatnya penerapan sistem merit dan
kualitas pelayanan publik, birokrasi independen, transparan, dan akuntabel.
Bagi
Pegawai ASN tentunya berdampak pada pengembangan karir lebih terbuka dengan
berpedoman pada legalitas, kompetensi, dan kinerja.
(MC
Kalsel- Red)