Berita Utama Hukum dan Kriminal

Terdakwa Arianto Kembali Terjerat Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Terdakwa Arianto Kembali Terjerat Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

BANJARMASIN – mungkin masih tersimpan dalam ingatan, terdakwa Arianto divonis bersalah dan masih menjalaninya.

Yang bikin kaget, dimana terdakwa kembali menjalani proses persidangan yang digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 29/4/2025 ) kemarin.

Parahnya lagi, persidangan yang diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH MH dan didampingi Maria Anita Christianti Cengga SH dan Rustam Parluhutan SH MH tersebut kasusnya sama dengan perkara sebelumnya yaitu dugaan penipuan dan penggelapan.

Adapun agenda persidangan kali ini terdakwa didakwa JPU Pasal 378 dan juga Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan.

Dalam dakwaannya, JPU pun mengungkapkan bahwa terdakwa Arianto melakukan penipuan dengan modus bisa membantu menguruskan tahanan asimilasi kepada seorang narapidana lainnya di lapas tempatnya disel.

Terdakwa Arianto pun disebutkan mengaku kenal dengan sejumlah pejabat sehingga bisa membantu menguruskannya.

Korban pun akhirnya menyetorkan sejumlah uang, hingga akhirnya korban pun mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Oleh Majelis Hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH MH dan didampingi Maria Anita Christianti Cengga SH dan Rustam Parluhutan SH MH selaku Hakim Anggota pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi-saksi.

Terdakwa Arianto sendiri sebelumnya terjerat kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korbannya mencapai Rp 23 Miliar. Kemudian pada 11 Juni 2024, Arianto divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Terpisah Pengacara Bernandinus Doni Sulistyo Susilo, SH,MH mengatakan bahwa ia sangat prihatin dengan kasus yang menimpa pelaku.

” Kami sangat prihatin mengapa kejadian ini berulang oleh residivis Arianto, karena dalam kasus klien kami sebagai korban Arianto Rp. 23 miliar sebalumnya hanya dituntut 8 bulan, makanya tidak ada efek jera bagi pelaku. Kita berharap dalam situasi Mahkamah agung saat ini majelis hakim berpihak pada kebenaran dan keadilan tidak terpaku pada tuntutan jpu tetapi punya leyakinan dan independensi dalam memutuskan. Arianto dkk ini memang sulit untuk dibekuk dan terorganisir karena selalu mengaku-mengaku Bendahara Umum Rumah Gibran baik diluar maupun pada saat di sidang pengadilan, ” terangnya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *