Hukum dan Kriminal

Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas NU Gambut Disidang karena Potong Biaya Hidup Penerima KIP

Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas NU Gambut Disidang karena Potong Biaya Hidup Penerima KIP

BANJARMMASIN – Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas NU, Rifatul Hidayat akhirnya duduk di kursi pesakitan, atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga telah melakukan pemoyongan dana Pemerintah, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,7 Miliar, hal ini terungkap saat sidang Perdana, Rabu (23/1/2018)

dilansir dari Media Baritopost.co.id, diduga telah melakukan pemotongan dana penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) mahasiswa di universitas NU Gambut Kalsel.

Diungkapkan, berawal tahun 2020-2021 Universitas NU Gambut menerima dana pusat untuk mahasiswa yakni dana biaya hidup penerima bantuan KIP.

Yang mana sebelum menerima bantuan, penolakan pada 13 September 2022 diutus universitas untuk mengikuti bimbingan teknis di Bandung. Bimbingan teknis dilakukan sebagai upaya pemahaman pengelolaan agar sesuai aturan yang berlaku.

Namun dalam perjalanannya, terdakwa yang juga dituntut untuk mengumpulkan mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan biaya hidup penerima bantuan KIP tidak melakukan verifikasi dan validasi data.

Tak hanya itu, dihukum juga telah melakukan pemecatan kepada 294 mahasiswa universitas NU yang menerima bantuan tersebut.

Diungkapkan, berawal tahun 2020-2021 Universitas NU Gambut menerima dana pusat untuk mahasiswa yakni dana biaya hidup penerima bantuan KIP.

Yang mana sebelum menerima bantuan, penolakan pada 13 September 2022 diutus universitas untuk mengikuti bimbingan teknis di Bandung. Bimbingan teknis dilakukan sebagai upaya pemahaman pengelolaan agar sesuai aturan yang berlaku.

Namun dalam perjalanannya, terdakwa yang juga dituntut untuk mengumpulkan mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan biaya hidup penerima bantuan KIP tidak melakukan verifikasi dan validasi data.

Tak hanya itu, dihukum juga telah melakukan pemecatan kepada 294 mahasiswa universitas NU yang menerima bantuan tersebut.

Pemotongan dilakukan dengan alasan akan digunakan antara lain untuk asuransi jiwa, skripsi, dan wisuda. Padahal kenyataannya menurut jaksa dalam dakwaannya, dana yang dipotong dari biaya bantuan hidup penerima bantuan KIP digunakan untuk keperluan pribadi yang ditanggungnya.

JPU dalam hal ini menjerat bersalah dengan pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primer.

Dan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan tersebut, penasehat hukum kepercayaan dari kantor Syamsul Hidayat SH dan rekannya menyatakan akan melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Perbuatan terdakwa yang telah memotong biaya hidup penerima bantuan KIP menurut jaksa bertentangan dengan

Persesjen Nomor 10 tahun 2022.

Jamser sebagai ketua majelis hakim menjadwalkan pembacaan eksepsi pada Rabu (8/2).

Pada kesempatan, Syamsul Hidayat meminta demi kelancaran sidang, maka untuk sidang akan datang bisa dilakukan secara ofline. Atas keiinginan tersebut, JPU berjanji akan mengkoordinasikan hal itu kepada Lapas Banjarbaru dimana sekarang ditahan.