Hukum dan Kriminal

Ketua PN Banjarmasin Klarifikasi atas Lambannya Eksekusi Tanah Milik Padlansyah

Ketua PN Banjarmasin Klarifikasi atas Lambannya Eksekusi Tanah Milik Padlansyah

Banjarmasin. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memperhatikan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan, dengan ini Pengadilan Negeri Banjarmasin menyampaikan Hak jawab atas pemberitaan.

Hak jawab atau klarifikasi dari Ketua PN Banjarmasin Agus Akhyudi SH,MH terhadap pernyataan pihak prinsipal Padlansyah yang didampingi Kuasa Hukumnya dari Law Firm Nusantara Borneo yang mengatakan bahwa lambannya proses eksekusi terhadap tanah miliknya.

Namun sebelumnya untuk terangnya pemberitaan yang dimuat terutama terlebih dahulu Pengadilan Negeri Banjarmasin menyampaikan kronologi Perkaranya.

Bahwa pada tanggal 28 April 2016, Pengadilan Negeri Banjarmasin telah menerima perkara gugatan perbuatan melawan hukum prinsipsl Padlansyah selaku Penggugat dengan PT. Karet Mantep sebagai Tergugat I dan PT. Sembada Maju Sentosa sebagai Tergugat II dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin sebagai Turut Tergugat dengan nomor register 50/Pdt.G/2016/PN Bjm, diputus pada tanggal 26 April 2017 yang pada pokoknya antara lain.

Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat. Sementara Dalam Pokok Perkara menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian.

Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Pangeran Muhammad Noor RT. 46, RW.10 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasn Barat, Kota Banjarmasin dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 30 Desember 2010.

Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.4 tahun 1985 atas nama PT. KARET MANTEP dan Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 07 Tahun 1990 atas nama PT. SEMBADA MAJU SENTOSA tidak mempunyai kekuatan hukum;

Bahwa terhadap perkara nomor 50/Pdt.G/2016/PN Bjm, dilakukan upaya hukum Banding pada tanggal 08 Mei 2017 kemudian diputus oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam perkara nomor 54/Pdt/2017/PT. BJM pada tanggal 9 Oktober 2017 yang pada pokoknya antara lain.

Menerima Permohonan Banding dari para Tergugat, Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 50/Pdt.G/2016/PN.Bjm. tanggal 26 April 2017. Yang dimohonkan Banding tersebut.

Bahwa kemudian oleh Penggugat/Terbanding melakukan upaya hukum kasasi Mahkamah Agung pada tanggal 04 Desember 2017 yang diputus dalam perkara nomor 2595 K/Pdt/2018 tanggal 22 Agustus 2019 dengan amarnya.

Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Pdlansyah tersebut, Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 54/PDT/2017/PT.BJM, tanggal 9 Oktober 2017 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 50/Pdt.G/2016/PN.Bjm, tanggal 26 April 2017.

Bahwa pada tanggal 28 Maret 2023 oleh tergugat/pembanding /termohon kasasi melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, diputus berdasarkan Putusan 1191PK/PDT/2023 dengan put usan yang pada pokoknya.

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: Nurul Hidayah tersebut.

Bahwa berdasarkan kronologi yang telah diuraikan terhadap pemberitaan yang dimuat pada pokoknya Pengadilan Negeri Banjarmasin belum melaksanakan eksekusi selama 2 (dua) tahun atas putusan Mahkamah Agung terhadap perkara Sdr Padlansyah, khususnya pemberitaan pada link https://pojokbanua.com/padlansyah-dan-tanah-yang-dirampas-sebuah-potret-nestapa-tentang-keadilan-yang-tak-pernah-datang pada tanggal 2 Mei 2025 yang menyatakan “pojok banua telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak terkait, yakni pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada pihak yang bersedia memberikan keterangan”, dengan ini hak jawab disampaikan bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin menyatakan tidak pernah dimintakan konfirmasi oleh Pojok Banua;

Bahwa proses permohonan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Oktober 2018 Nomor 2595 K/Pdt/2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 9 Oktober 2017 nomor 54/Pdt/2017/PT. BJM Jo Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 50/Pdt. G/2016/PN. Bjm, senyatanya telah ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan melakukan pelaksanaan teguran aanmaning terhadap termohon eksekusi sesuai Berita Acara Aanmaning masing-masing tanggal 13 Mei 2020, 28 Mei 2020, 20 Juli 2020 dan 27 Oktober 2020 sebagaimana telah diterangkan di atas.

Bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin baru dapat menindaklanjuti pelaksanaan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila diajukan permohonan eksekusi oleh pihak yang berkepentingan, dengan kata lain, tanpa adanya permohonan pelaksanaan isi putusan / permohonan eksekusi, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak dapat melaksanakan.

Bahwa berdasarkan data yang ada di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terhadap permohonan pelaksanaan eksekusi perkara nomor 37/Pdt.G/2021/PN.Bjm Jo. Nomor 73/PDT/2021/PT BJM Jo. Nomor 3660 K/PDT/2022 Jo. Nomor 1191PK/PDT /2023 baru diajukan / didaftarkan pada tanggal 23 April 2025 oleh kuasa hukum yang bersangkutan, kemudian masih dilakukan perbaikan permohonan.

Dan surat kuasa yang diserahkan kembali kepada PTSP Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 2 Mei 2025, dan sampai saat ini Pengadilan Negeri Banjarmasin sedang memproses permohonan eksekusi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin pada prinsipnya menjalankan asas keterbukaan terhadap Informasi Publik sebagaimana berpedoman pada SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan, dan secara khusus terhadap informasi proses eksekusi juga tersedia secara terbuka di link https://eksekusi.badilum mahkamahagung.go.id/

Bahwa untuk selanjutnya melalui hak jawab ini, Pengadilan Negeri Banjarmasin mengharapkan agar media dapat bekerja sama dan berkoordinasi lebih baik dalam mengumpulkan informasi sehingga dapat memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada masyarakat pencari keadilan.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *