Bawaslu Banjarbaru Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Kriminalisasi Pengawas Pemilu LPRI

KAKINEWS.id, BANJARBARU — Awan kontroversi menggantung tebal di atas proses Pemilihan Ulang Wali Kota Banjarbaru. Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah), yang dikenal vokal dalam mengawal keadilan pemilu, resmi melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, senin (5/5/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 148/02-5/SET-02/V/2025, dan menuding Bawaslu Banjarbaru melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik penyelenggara pemilu.
Laporan ini muncul sebagai buntut dari dugaan kriminalisasi terhadap Pengurus Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), serta indikasi kuat ketidaknetralan yang berpotensi mencederai proses demokrasi.
Tiga Pelanggaran Krusial Diungkap
Tim Hukum Hanyar mengajukan tiga poin utama dalam aduan mereka:
- Dugaan Kriminalisasi Pengurus LPRI
Pemicunya adalah pemanggilan terhadap Syarifah Hayana, pengurus LPRI, oleh Bawaslu Banjarbaru, tanpa penjelasan substansi laporan yang jelas. Syarifah mengaku tertekan selama proses klarifikasi karena kehadiran aparat kepolisian yang dinilai tidak relevan, seperti personel dari Polda Kalsel, Polres Banjarbaru, dan Bawaslu Kalsel. - Indikasi Ketidaknetralan, Bawaslu Diduga Memihak Said Subari
selaku Ketua Partai Demokrat Banjarbaru, Said Subari yang juga pengusung Paslon 01 terlihat mendampingi Bawaslu Banjarbaru saat menyerahkan Laporan 002/2025 ke Polres Banjarbaru. Fakta ini, menurut pelapor, menunjukkan keberpihakan mencolok dan telah didokumentasikan dalam sejumlah pemberitaan yang turut dijadikan bukti ke DKPP. - Dugaan Upaya Sistematis Mencegah Sengketa Hasil PSU di Mahkamah Konstitusi
Bawaslu Banjarbaru juga dituding sengaja menyebar laporan ke berbagai lembaga—baik ke Polres Banjarbaru maupun ke KPU Kalsel. Langkah ini dikhawatirkan bertujuan menjatuhkan akreditasi pemantauan LPRI. Jika akreditasi LPRI dicabut, maka akan melemahkan posisi mereka dalam menggugat hasil PSU di Mahkamah Konstitusi.
Harapan untuk DKPP: Jangan Sekadar Legalistik
Dalam laporannya, Tim Hukum Hanyar mendesak Majelis DKPP agar tidak terjebak dalam tafsir hukum yang sempit.
“Kami berharap DKPP melihat lebih dalam—menyentuh prinsip-prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil, bukan hanya tataran normatif,” tegas Denny Indrayana dalam siaran persnya, Selasa (6/5/2025).
Laporan ini menambah daftar panjang kontroversi pasca-PSU Banjarbaru yang digelar pada 19 April 2025, dan menjadi sinyal peringatan serius terhadap integritas lembaga pengawas pemilu di daerah.